HighlightsHSEINFO

Korban Kebakaran Gudang Gas Elpiji di Bali Bertambah Jadi 18

Ahmad Tamyis Mujaki (25) menghembuskan napas terakhirnya di Burn Unit ICU RSUP Prof Ngoerah, Denpasar setelah mengalami luka bakar 72 persen.

Konstruksi Media, Denpasar – Setelah menjalani perawatan intensif selama 23 hari, korban terakhir kasus kebakaran gudang penyimanan gas elpiji di Jalan Cargo, Taman I, Denpasar, Bali, akhirnya mengembuskan napas terakhir, Sabtu (22/6/2024) sekira pukul 16.20 Wita.

Ahmad Tamyis Mujaki (25) menghembuskan napas terakhirnya di Burn Unit ICU RSUP Prof Ngoerah, Denpasar setelah mengalami luka bakar 72 persen.

Ia merupakan korban ke-18 dan menjadi yang terakhir dari seluruh pekerja yang menjadi korban kebakaran gudang penyimpanan gas elpiji yang terjadi pada Minggu (9/6/2024). Dengan kata lain, seluruh korban kebakaran gudang elpiji di Jalan Cargo, Taman I, Denpasar, Bali, tersebut, meninggal dunia.

Berdasarkan catatan Konstruksi Media, kasus kebakaran ini menjadi yang terburuk di tahun 2024.

Atas kasus ini, pihak kepolisian dari Polresta Denpasar telah menetapkan tersangka kepada Sukojin, pemilik gudang sekaligus CV Bintang Bagus Perkasa pada Sabtu (15/6/2024).   

Baca Juga:  ZINIUM dan KENCANA Hadirkan Solusi Baja Ringan di Tengah Menjamurnya Produk "Banci"

Pemilik CV Bintang Bagus Perkasa itu ditetapkan tersangka setelah penyidik dari kepolisian menemukan cukup bukti dalam gelar perkara yang dilakukan.

Dalam peristiwa ini,   Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo menjelaskan bahwa tersangka Sukojin terbukti lalai. Sebab, gudang yang digunakan Sukojin untuk menampung dan menyimpan LPG dinilai tak layak.

“Memang secara resmi, dapat kami simpulkan ini kelalaian. Yang bersangkutan secara sah bahwa gudang itu sebenarnya tidak layak untuk menaruh gas atau barang berbahaya. Terutama untuk migas,” kata Kompol Laorens dalam jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Sabtu (15/6/2024) silam.

Sementara itu, menanggapi kasus kebakaran gudang penyimpanan elpiji di Denpasar Bali yang menewaskan seluruh pekerja berjumlah 18 orang, praktisi K3 Sihar P Hasibuan mengaku prihatin sekalugus menyesalkan peristiwa tersebut terjadi.

Baca Juga:  ITS Bangun  Laboratorium Demonstrator EBT Pertama dan Terbesar di Indonesia

Ia sependapat dengan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan aparat kepolisian terkait kelalaian. Sebab, berdasarkan pengamatannya, ada beberapa hal kesalahan utama yang dilakukan pemilik.

Antara lain seluruh karyawan tinggal di dalam gudang. “Seluruh karyawan bekerja dan tinggal di dalam gudang. Padahal gudang itu merupakan tempat penyimpangan tabung elpiji yang terkategori bahaya,” kata Sihar dalam keterangan tertulisnya kepada Konstruksi Media.

Sihar menduga kuat bahwa gudang tersebut dibangun dengan tidak mengantongi IMB dan didirikan dengan tidak sesuai SOP Mias. Material bangunan gudang juga berasal dari bahan mudah terbakar.

Ia mempertanyakan fungsi pengawasan yang selama ini dilakukan pihak terkait, sebab dari informasi yang didapatnya, gudang tersebut sudah cukup lama beroperasi. Paling tidak, katanya, pihak RT, RW, dan kelurahan sudah mengetahui keberadaan perusahaan tersebut.

Baca Juga:  Tekankan Kolaborasi, Dirjen Gatrik Lantik Kepengurusan DPP MKI 2022-2025

Dari peristiwa ini, sambung Sihar, ada pembelajaran berharga yang bisa diambil. Pertama, bangunan penyimpan gas berbahaya atau bahan mudah terbakar dan meledak harus sesuai persyaratan teknis dan safety serta peraturan yang berlaku.

Kedua, bangunan gudang penyimpanan material berbahaya seperti tabung elpiji harus dilengkapi APAR dan ada tim ERP (Emergency Response Plan).

Ketiga, dilengkapi rambu-rambu keselamatan seperti dilarang merokok, lembar SDS dan simbol-simbol Piktogram bahan berbahaya, mudah terbakar, mudah meledak.

Keempat atau terakhir, gudang tempat penyimpanan material berbahaya tidak boleh dibangun dan didirikan di dekat tempat tinggal atau mes karyawan dan tidak boleh ada orang atau pekerja yang tinggal di gudang. (Hasanuddin)

Related Articles

Back to top button