Mining

Limbah FABA Bukan B3, PLN Disebut Hemat Rp2,7 Triliun

Konstruksi Media – Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) bersama Pupuk Indonesia Holding menggelar Forum Group Discussion Discussion (FGD) terkait pemanfaatan limbah fly ash dan bottom ash (FABA), gypsum, dan kapur yang merupakan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Atong Soekirman menyentil terkait keputusan mengeluarkan FABA dari daftar limbah B3 untuk pembangkit listrik. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Atong mengungkapkan, dengan dikeluarkannya status FABA sebagai limbah B3 berpotensi meningkatkan ekonomi. Misalnya, Perusahaan Listrik Negara (PLN) dapat menghemat Rp 2,7 triliun per tahun untuk penanganan FABA.

“Nantinya, energi yang digunakan untuk input industri ini akan semakin terjangkau. Jika tidak dibenahi sedemikian akan menghambat atau menurunkan daya saing,” ujar Otong dalam paparannya, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga:  Peluang Kendaraan Listrik, Smelter Nikel USD1 Miliar Lebih di Pulau Obi Diresmikan

Dia mengatakan, potensi limbah FABA yang dihasilkan oleh pembangkit listrik sama persis dengan nonpembangkit listrik.

Kendati demikian, limbah FABA untuk industri nonpembangkit listrik masih berstatus sebagai B3. Untuk itu, masih menjadi pekerjaan rumah dan diskusi lebih lanjut agar industri nonpembangkit listrik juga tidak terbebani oleh biaya pengelolaan FABA.

“Ini saya sampaikan karena cost yang ditanggung pelaku usaha atau industri pasti akan mempengaruhi industri lainnya,” ungkap Atong.

Dalam FGD dengan tajuk Review Kebijakan Pemanfaatan Limbah FABA, Gypsum, dan Kapur di Industri Pupuk ini turut mengundang perwakilan dari pemangku kebijakan terkait.

Sejumlah penanggap dihadirkan, seperti guru besar Teknik Lingkungan dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Prof Dr Ir Enri Damanhuri, guru besar Program Studi Teknik Kimia ITB Prof Ir Tjandra MEng PhD, dan guru besar Teknik Lingkungan ITS Prof Ir Joni Hermana MScES PhD.

Baca Juga:  Tiga Mahasiswa ITS Ciptakan Aplikasi FORE, Solusi Permasalahan Sampah Rumah Tangga

Guru besar Teknik Lingkungan ITS Joni Hermana menyebutkan, tidak adil apabila FABA dari industri nonpembangkit listrik masih berada dalam daftar limbah B3.

“Kalau bahan baku dan teknologinya sama, harusnya statusnya sama. Karena dasarnya itu, bukan nonpembangkit dan pembangkit,” tegasnya.

Kendati statusnya tetap sebagai limbah B3, pemanfaatan limbah FABA dari industri nonpembangkit bisa dilakukan. Kasubdit Manufaktur Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Gagan Firmansyah mengungkapkan, pemanfaatan limbah B3 menempati posisi kedua dalam hierarki pengelolaan limbah B3.

“Pemanfaatan ini sangat kita harapkan untuk didahulukan. KLHK juga tidak menutup mata akan perkembangan teknologi untuk kegiatan pemanfaatan ini,” jelasnya.

Menurut Gagan, yang menjadi prioritas dalam pemanfaatan ini adalah standar keamanan yang ketat. Untuk itu, pemanfaatan harus sesuai dengan tata cara dan persyaratan yang ada.

Baca Juga:  Telkom University Menerima Dua Apresiasi Mitra DTS 2021 dari Kominfo

“Artinya, kualitas harus memenuhi syarat. KLHK juga akan tetap melakukan monitoring dan pengawasan dalam rangka pencegahan kerusakan lingkungan,” tuturnya.

Sementara itu, Analis Kebijakan Kementerian Perindustrian Andriati Cahyaningsih memaparkan pengelolaan limbah B3 sektor industri.

Menurutnya, masih banyak tantangan yang dihadapi oleh pelaku industri seperti alih teknologi sehingga FABA yang dihasilkan tidak dikategorikan sebagai limbah B3 hingga biaya pengelolaan yang tinggi.

Sedangkan sesi kedua membahas lebih lanjut terkait pemanfaatan limbah dan problematika yang dihadapi pelaku industri dan pemanfaat FABA, Gypsum, dan Kapur.

Pada sesi ini, dihadiri oleh Pupuk Indonesia, Direktur Utama PT Waskita Karya, PT WIKA Beton, Semen Indonesia, Asosiasi Ready Mix Indonesia, Utama Karya, dan BUMDes di sekitar Jawa Timur. ***

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button