Sertifikasi

Pengertian Sertifikat Laik Fungsi dan Kegunaannya pada Bangunan Gedung

Konstruksi Media – Sebelum membangun dan menempati sebuah bangunan gedung, dibutuhkan berbagai surat izin dan sertifikat dari pihak yang berwenang. Salah satunya adalah sertifikat laik fungsi (SLF) yang digunakan sebagai tanda bahwa bangunan gedung telah aman untuk digunakan.

Lalu, bagaimana cara mengurus SLF, baik bagi pengembang properti maupun pemilik bangunan gedung?

Sebelum mengurusnya, pastikan kamu juga mengetahui berbagai hal tentang SLF di bawah ini:

Pengertian Sertifikat Laik Fungsi

Sertifikat Laik Fungsi merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB. Bangunan tersebut dianggap telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan dari instansi maupun jasa konsultan terkait.

Adapun pemeriksaan yang menjadi syarat dari kelaikan fungsi bangunan di antaranya adalah kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan bangunan gedung.

Baca Juga:  Tingkatkan Kemampuan SDM Konstruksi, PUPR Latih 73.918 Tenaga Kerja di 2022

Hal itu membuat SLF harus dimiliki pengguna/pengembang bangunan gedung, bahkan sebelum digunakan untuk kegiatan operasional. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, tolak ukur keandalan bangunan dilihat dari beberapa aspek.

Beberapa di antaranya adalah keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

Bukti bahwa bangunan gedung telah andal dan dapat dimanfaatkan adalah dengan adanya kepemilikan SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Sertifikat ini diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat setelah bangunan dinyatakan layak secara administratif dan teknis.

Masa berlaku dokumen SLF

Sertifikat ini diterbitkan dengan masa berlaku 5 (lima) tahun untuk bangunan umum. Sementara, masa berlaku 20 tahun untuk bangunan tempat tinggal.

Dengan begitu, sebelum masa berlaku Sertifikat Laik Fungsi habis, pemilik bangunan harus mengajukan perpanjangan SLF dengan melengkapi beberapa dokumen lampiran.

Adapun dokumen lampiran yang dimaksud adalah hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis Bangunan Gedung yang memiliki IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) atau SKA (Sertifikat Keahlian) yang sesuai.

Baca Juga:  Dies Natalis ke-62, ITS Beri Penghargaan Tokoh Nasional

Tujuan Sertifikat Laik Fungsi

Kepemilikan SLF suatu bangunan memiliki banyak tujuan, yakni:

1. Menghadirkan Bangunan yang Sesuai Fungsinya

Dalam mendirikan bangunan, kamu harus memperhitungkan segalanya dengan matang. Jika tidak, maka akan mendatangkan masalah ke depannya. Terlebih lagi, ada saja pihak pengembang yang kurang memperhatikan fungsi bangunan dan hanya memikirkan keuntungan saja.

Adanya SLF akan membuat pihak pengembang jadi lebih berhati-hati agar bangunan mendapatkan sertfikat kelayakan. SLF sendiri memperhitungkan beberapa hal dalam suatu pembangunan. Misalnya seperti apakah instalasi listrik dan air yang berfungsi dengan baik.

Suatu gedung juga harus mencakup persyaratan kesehatan yang meliputi sistem pencahayaan, air bersih, pembuangan limbah, penyaluran air hujan, dan lain sebagainya.

2. Memberikan Kepastian Hukum

SLF juga digunakan untuk memberikan kepastian hukum selama proses pembangunan gedung atau yang dalam bentuk hunian. Dengan begitu, pembangunan jadi dijamin oleh hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Wiluyo Kusdwiharto, Direktur Manajemen Proyek dan EBT PLN Sabet Penghargaan AFEO 2022

3. Meningkatkan Kenyamanan para Penghuni

Adanya SLF juga bisa digunakan untuk meningkatkan faktor kenyamanan dari penghuni di dalam bangunan. Untuk itu banyak yang memajang SLF di beberapa area yang dapat di lalui banyak orang. Misalnya, seorang pemilik hotel yang meletakkannya di area lobi.

Dengan demikian, orang yang melihat sertifikat tersebut juga akan merasa nyaman dan yakin untuk menginap di sana. Pengunjung hotel juga akan merasa lebih aman saat berada di hotel yang layak digunakan.

Bangunan gedung yang dilengkapi SLF juga akan dianggap lebih tertib dalam urusan administratif. Gedung tersebut juga akan dianggap handal secara teknis serta mampu menjamin keselamatan para pekerja dan orang yang ada di dalamnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button