HSEINFONEWS

Prof. Agus Taufik Mulyono Dipercaya Menjadi Ketua Forum Penilai Ahli Kegagalan Bangunan

Hal ini tentunya akan berdampak pada mutu bangunan yang pada akhirnya mampu meminimalisasi terjadinya kegagalan bangunan.

Konstruksi Media – Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Dr. Ir. Agus Taufik Mulyono, ST, MT, IPU, ASEAN Eng. dipercaya menjadi Ketua Forum Penilai Ahli Kegagalan Bangunan.

Keberadaan Forum Penilai Ahli berada di bawah tanggungjawab Bidang III Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (LPJK).

Prof ATM, sapaan akrabnya, didampingi dua wakil ketua, yakni Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Prof. Ir. Widjojo Adi Prakoso, Ph.D dan Guru Besar Institut Teknologi bandung (ITB) Prof. Dr. Rizal Z. Tamin, serta praktisi sekaligus sekretaris forum Dr. Idi Namara, ST, MT.

Baca juga: PUPR Beri Bantuan PSU untuk 15 Perumahan Subsidi di Kalimantan Selatan

Prof. ATM menjelaskan, dalam struktur kepengurusan forum ini terdapat dua bidang utama, yakni keteknikan dan manajerial.

Ia merincikan, untuk keteknikan di antaranya terdapat bidang bangunan gedung, bangunan jalan dan landasan, bangunan jalan rel, geoteknik dan pondasi, intensitas kegempaan, intensitas kebanjiran, bending atau bendungan, bangunan jembatan, bangunan pelabuhan dan lepas pantai, bangunan terowongan, serta intensitas kebakaran.

Baca Juga:  Pengurus LPJK KemenPUPR Apresiasi Malam Penghargaan IndoBuildTech 2023

Sedangkan untuk urusan manajerial meliputi hukum kontrak konstruksi, manajemen kontruksi atau proyek, keselamatan konstruksi, serta manajemen aset konstruksi.

“Kami juga menyusun koordinator tiap wilayah dan provinsi,” kata Prof. ATM dikutip dari keterangannya di Jakarta, Senin (7/8/2023).

Dia mengharapkan, penilai ahli yang tersebar di tiap provinsi ini nantinya harus bisa berkoordinasi dengan stakeholder terkait.

“Kami pun mengimbau agar para Penilai Ahli mau berperan mencegah atau melakukan tindakan preventif melalui forum-forum ilmiah mengenai konstruksi yang bermutu dan bermartabat. Hal ini tentunya akan berdampak pada mutu bangunan yang pada akhirnya mampu meminimalisasi terjadinya kegagalan bangunan,” ujar Prof ATM.

Sementara, Ketua LPJK Ir. Taufik Widjoyono, MSc, mengatakan pihaknya berharap tidak ada penugasan bagi penilai ahli.

Baca juga: Kementerian PUPR Kebut Pembangunan Jalan Tol Menuju IKN Nusantara

Baca Juga:  Dekan FTSL ITB Harap Industri Konstruksi RI Samai Torehan Industri Manufaktur

“Ini menandakan bahwa tidak ada terjadinya kegagalan bangunan,” ucapnya.

Senada, Sekretaris Forum Penilai Ahli Dr. Idi Namara menyapaikan bahwa forum ini nantinya akan menjalankan program kerja.

“Kami segera menyampaikan program kerja, sebagai bagian dari penguatan dan pembinaan para penilai ahli,” kata Idi Namara yang juga merupakan Dekan Fakultas Teknik dan Teknologi, Tanri Abeng University.

Untuk diketahui, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penilai Ahli, LPJK Kementerian PUPR adalah pihak yang mendapat penugasan untuk urusan Penilai Ahli Kegagalan Bangunan tersebut.

Penilai Ahli sendiri merupakan penugasan dari Menteri PUPR melalui LPJK, jika ada kasus dalam kegagalan bangunan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Tercatat hingga Juni 2023 lalu, total sudah ada 167 Penilai Ahli dari berbagai provinsi di Tanah Air. Kemudian pada periode Juli-Agustus 2023, sedang proses penambahan Calon Penilai Ahli sebanyak 80-90 Calon Penilia Ahli.

Baca Juga:  Biayai 9 Proyek Strategis, Pemkot Jambi Pinjam Dana ke SMI

Adapun latar belakang dari Penilai Ahli ini cukup beragam, baik akademisi, praktisi maupun ASN.

Selain memiliki latar belakang yang beragam, penilai ahli ini juga memiliki kepakaran bidang konstruksi yang sangat bervariasi, hal ini tidak terlepas dari upaya melengkapi kebutuhan tim, jika ada penugasan dalam kasus kegagalan bangunan.

Guna meningkatkan fungsi dan efektivitas keberadaan Penilai Ahli, LPJK pada akhirnya membentuk Pengurus Forum Penilai Ahli Kegagalan Bangunan.
Dengan demikian, Pengurus Bidang III diminta untuk mau menjadi Ketua Forum Penilai Ahli Kegagalan Bangunan.

Dalam keterangan yang disampaikan Forum Penilai Ahli, masyarakat bisa menghubungi langsung Forum tersebut melalui LPJK Kementerian PUPR, bila terjadi kasus kegagalan bangunan.

Baca artikel lainnya:

Related Articles

Back to top button