INFO

Professional Indemnity (PI), Ketika Konsultan Juga Perlu Diasuransi

Konsultan memegang peran penting dalam kegiatan yang dilaksanakan. Namun, konsultan juga rentan terhadap aneka gugatan hukum, utamanya perdata.

Konstruksi Media, Jakarta – Asuransi memiliki peran penting dalam proyek konstruksi lantaran memberikan perlindungan finansial yang vital bagi semua pihak yang terlibat. Untuk itu, setiap proyek konstruksi membutuhkan asuransi sebagai jaminan pra dan pasca pembangunan.

Tidak bisa dipungkiri, asuransi konstruksi membantu menciptakan lingkungan proyek yang aman dan terlindungi, mengurangi risiko finansial, serta menjaga keberlanjutan dan kelancaran pelaksanaan proyek konstruksi.

Hanya saja dalam pelaksanaannya, proyek konstruksi tidak selamanya berjalan mulus. Gagalnya suatu proyek dapat menimbulkan kerugian finansial. Kegagalan suatu proyek bisa disebabkan karena terjadinya kecelakaan yang dipicu oleh kurang profesionalnya kontraktor pelaksana.

Bisa juga karena ketidakprofesionalan dari usaha pendukung, khususnya konsultan konstruksi. Misalnya karena ketidakprofesionalannya di bidang pengawasan, desain, manajemen proyek, yang kemudian melahirkan kerugian.

Dalam hal profesionalisme, asuransi dapat memberikan perlindungan yang disebut Professional Indemnity (PI). Yaitu perhitungan asuransi kerugian perdata yang diakibatkan oleh kesalahan profesionalisme yang dilakukan oleh kontraktor atau konsultan.

Baca Juga:  INKINDO DKI Jakarta Gelar Musprov, Siap Kolaborasi Menuju Global City

“Konsultan konstruksi maupun non-konstruksi memiliki tanggung jawab profesi dan keahlian khusus yang orang percayakan,” ucap pengamat asuransi sekaligus Wakil Ketua II Wilayah Jawa Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) Afiansyah Harahap kepada Konstruksi Media di Jakarta, belum lama ini.

AFIANSYAH HARAHAP

Menurut dia, seorang konsultan memiliki peran penting sebab saran dan masukannya memberikan dampak yang signifikan, sehingga harus orang yang ahli lantaran memiliki risiko terhadap profesi. “Berdampak luas terhadap orang lain, sehingga harus dilindungi,” ucapnya.

Konsultan konstruksi berkaitan erat dengan manajemen risiko yang secara efektif mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengelola potensi risiko yang dapat memengaruhi tujuan, sasaran, dan kesuksesan secara keseluruhan.

Manajemen risiko membantu individu dan organisasi mengidentifikasi potensi risiko yang dapat memengaruhi tujuan dan mengembangkan strategi untuk mengurangi atau mengelola risiko. Tentunya hal Ini membantu mengurangi kemungkinan konsekuensi negatif, seperti kerugian finansial, kerusakan reputasi, atau kewajiban hukum.

Baca Juga:  Jasa Marga Raih Penghargaan The Best Global Company

Untuk itu, profesi konsultan konstruksi memerlukan asuransi Professional Indemnity (PI) yang melindungi professional terhadap klaim yang dibuat oleh klien atau pihak ketiga yang menderita kerugian finansial karena pekerjaan profesional.

Professional indemnity insurance mencakup biaya pembelaan hukum, kerusakan, dan penyelesaian terkait dengan klaim yang timbul dari dugaan kesalahan atau kelalaian dalam melakukan tugas professional,” ucapnya.

Jenis asuransi ini sangat penting bagi para profesional yang memberikan saran, seperti konsultan karena kesalahan atau kelalaian dapat mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan bagi klien.

Misalnya, jika seorang konsultan kurang tepat memberikan saran atau masukan yang mengakibatkan klien menderita kerugian finansial. Nah, klien tersebut dapat mengajukan klaim terhadap akuntan tersebut.

“Asuransi ganti rugi profesional akan menanggung biaya pembelaan hukum akuntan dan setiap kerusakan atau penyelesaian yang mungkin diberikan kepada klien,” ujar dia.

Baca Juga:  Sektor Jasa Konstruksi Minta Relaksasi SKK dan SBU, Pemerintah Sebut Sedang Disiapkan

Sayangnya, di Indonesia perhatian terhadap asuransi PI  masih kurang. Tidak seperti halnya di negara-negara maju. Alvian mengibaratkan antara konsultan dan PI ibarat kendaraan dan SIM.

Lantas, apa manfaat dari asuransi PI? Alvian menjelaskan, setidaknya ada dua manfaat utama dari asuransi PI. Pertama, melindungi konsultan terhadap tanggung jawab perdata atas pelanggaran kewajiban  profesional dalam pelaksanaan keprofesionalan konsultan.

Kedua, menyediakan pertanggungan untuk penyelesaian perkara, kewajiban pemberian kompensasi yang dijatuhkan kepada konsultan serta biaya pembelaan dan   pengeluaran yang terkait dengan gugatan perdata.

Alvian mlanjutkan, asuransi PI akan melindungi seorang konsultan konstruksi dari berbagai potensi yang bisa membahayakan keprofesionalannya sebagai konsultan. Antara lain beban keuangan dari perkara hukum, rusaknya reputasi bisnis,  rusaknya integritas pribadi, dan hilangnya aset pribadi karena tidak diasuransikan. (reza/Hasanuddin) 

Related Articles

Back to top button