Sertifikasi

Proyek Besar di Banda Aceh Harus Diisi Pekerja Bersertifikat

Konstruksi Media – Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin di Banda Aceh menegaskan, pekerja yang menangani proyek besar di Banda Aceh harus memiliki sertifikasi keahlian.

Hal ini diutarakan saat membuka acara observasi dan penilaian untuk pemberian Sertifikat Jasa Konstruksi kepada pekerja bangunan di lokasi proyek pembangunan gedung BPBD Kota Banda Aceh di Gampong Pango Raya. 

“Untuk bekerja pada proyek besar, setiap pekerja perlu melampirkan sertifikat sebagai salah satu pertimbangan terhadap keahlian yang dimiliki,” ujar Zainal Arifin kepada wartawan, Rabu (14/7/2021).

Baca Juga:  Kementerian PUPR Targetkan Tahun 2022 Irigasi Jambo Aye di Aceh Rampung

Dalam kesempatan ini, Balai jasa konstruksi PUPR wilayah I Aceh melakukan sertifikasi 40 tenaga kerja PT Harum Jaya Bersama atas keahlian konstruksi dalam upaya mendukung pembangunan konstruksi di Kota Banda Aceh.  

“Saya menyampaikan terima kasih kepada PT Harum Jaya dengan Balai Wilayah I Banda Aceh. Mudah-mudahan kegiatan ini bermanfaat bagi kota Banda Aceh,” katanya.

Didampingi Kepala PUPR Banda Aceh Jalalluddin, Zainal Arifin mengapresiasi PT Harum Jaya Bersama yang mengikutsertakan peserta dalam program observasi dan sertifikasi tenaga kerja.

Menurutnya, sertifikasi ini merupakan salah satu program yang sangat mendukung program Pemerintah Kota Banda Aceh dalam pembangunan.

Ia menjelaskan observasi dan sertifikasi tenaga kerja sangat diperlukan dan sangat mendukung program yang dilaksanakan Pemko Banda Aceh. Kegiatan tersebut merupakan kerjasama PT Harum Jaya bersama dengan Balai Konstruksi Wilayah I Kota Banda Aceh Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Republik Indonesia.

Baca Juga:  Jasa Marga Sabet Dua Penghargaan K3 dan Zero Accident

Pihaknya sangat mendukung PT Harum Jaya yang sudah melaksanakan tugas yang sangat mulia dalam rangka meningkatkan daya saing kepada tenaga kerja di kota Banda Aceh khususnya.

“Semoga ini bisa diikuti perusahaan lain sehingga tenaga kerja kita di Kota Banda Aceh ini memiliki sertifikat dan memiliki daya saing nanti dengan tenaga kerja dari luar Kota Banda Aceh, terutamanya dari luar Aceh,” kata Wakil Wali Kota Banda Aceh.

Direktur PT Harum Jaya, Mansur S mengatakan kegiatan tersebut merupakan yang ke empat kalinya dilakukan observasi dan sertifikasi tenaga kerja konstruksi.

“Sertifikasi ini merupakan bagian tanggungjawab perusahaan dalam melaksanakan setiap kegiatan konstruksi,” katanya.

Ia menjelaskan, ada 40 pekerja di PT Harum Jaya mendapat sertifikat tenaga kerja konstruksi. 

Baca Juga:  WSBP Peroleh ISO 27001:2013 Tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi

Kepala Balai Jasa Konstruksi Aceh, Hilal MT mengatakan dalam UU Jasa Konstruksi Nomor 2 tahun 2017 pasal 70 menyebutkan, semua pekerjaan jasa konstruksi, harus ditangani dan dikerjakan oleh para tukang yang sudah bersertifikat Jasa Konstruksi. 

ada pun lembaga berwenang memberikan penilaian dan pemberian sertifikat jasa konstruksi kepada tukang bangunan, tukang besi, tukang kayu  dan sejenisnya adalah Kementerian PUPR/Balai Jasa Konstruksi. ***

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button