INFOIntermezzo

PUPR Galakkan Penanaman Trembesi di IKN, Pohon yang Menyerap 28,5 Ton CO2 per Tahun

Pohon yang kerap menjadi primadona sebagai peneduh jalan adalah pohon trembesi.

Konstruksi Media, Jakarta – Penghijauan dan estetika adalah salah satu hal yang menjadi perhatian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) saat membangun infrastruktur, utamanya di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pada pembangunan jalan, Kementerian PUPR yang saat ini dipimpin oleh Menteri Basuki Hadimuljono tersebut tidak lupa melengkapinya dengan penanaman pohon peneduh untuk menambah keasrian lingkungan.

Salah satu jenis pohon yang kerap menjadi primadona sebagai peneduh jalan adalah pohon trembesi.

Baca juga: PUPR Godok Skema KPR Bunga Flat dengan Jangka Waktu 35 Tahun

Adapun di IKN Nusantara, Kementerian PUPR menggalakkan penanaman pohon trembesi di greenbelt sejumlah bendungan dan sepanjang koridor jalan tol yang tengah dibangun.

Baca Juga:  Jelang Peringatan Hapernas, ASN Diminta Ciptakan Keluarga Harmonis Lewat Rumah Huni

“Termasuk di Jalan Tol IKN Nusantara,” demikian keterangan dikutip dari Instagram @kemenpupr, Selasa (9/1/2024).

Trembesi (Samanea Saman) adalah pohon yang mampu tumbuh dengan cepat. Dengan tajuk lebih lebar, daun yang rimbun, dan kanopi berbentuk payung, pohon ini mampu memberikan keteduhan yang maskimal sehingga populer sebagai peneduh jalan.

Baca juga: Kementerian PUPR Lanjutkan Penataan KSPN Wakatobi di Sulawesi Tenggara

Dibandingkan jenis pohon lainnya, pohon trembesi mampu menyerap karbon dioksida (CO2) lebih banyak, yakni mencapai sekitar 28,5 ton per tahun.

Karena kemampuannya menyerap CO2, trembesi menjadi pilihan utama untuk ditanam saat peluncuran program penanaman 1 miliar pohon pada tahun 2010.

Salah satu pohon trembesi yang terkenal adalah ‘Ki Hujan’ di halaman Istana, Merdeka, Jakarta. Ditanam pada tahun 1870, pohon trembesi Ki Hujan menjadi saksi hidup berbagai peristiwa sejarah perjalanan bangsa Indonesia.

Baca Juga:  Srikandi BUMN Berbagi Pengalaman di Kampus Unpad

Related Articles

Back to top button