Office

Tak Patuhi Aturan, 536 Perkantoran Disanksi

Konstruksi Media – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi DKI menjatuhkan sanksi ke 536 perkantoran di Jakarta.

Hal ini disebabkan karena perkantoran itu tidak mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, salah satunya kebijakan Work From Office (WFO) maksimal 25 persen.

Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengaku rutin melakukan Inspeksi mendadak (sidak) sudah dilakukan di 600 kantor selama periode 22-29 Juni 2021 untuk mencegah penyebaran COVID-19. 

Baca Juga:  Ingat! Hanya Pajak Yang Dibebaskan Untuk Tenant Mall Selama Juni-Juli

“Hasilnya, didapati 536 kantor yang melanggar aturan dan dikenakan sanksi penutupan sementara waktu,” ujar Andri Yansyah kepada wartawan, Kamis (1/6/2021).

Saat ini, katanya, telah dibentuk 18 Tim Pengawas. Rinciannya, tiga tim di setiap suku dinas dan tiga tim di tingkat dinas.

“Petugas kami di lapangan tidak tetap melaksanakan monitoring dan pengawasan di perkantoran dan perusahaan yang sudah dijadwalkan atau berdasarkan pengaduan masyarakat,” katanya.

Andri menginstruksikan tim pengawas untuk menambah kuantitas pengawasan terhadap perkantoran setiap harinya. Selain pengawasan tim juga melakukan sosialisasi terkait penerapan protokol kesehatan supaya dicermati dan dilaksanakan oleh seluruh perusahaan perkantoran di DKI Jakarta.

“Sebelumnya, dalam satu tim melaksanakan pengawasan dua sampai tiga perusahaan sehari, sekarang kita tingkatkan tiga sampai empat perusahaan sehari. Untuk sanksi maksimal pelanggaran adalah pencabutan izin,” terangnya.

Baca Juga:  MTH 27 Office Suites Proyek ADCP yang Terkoneksi LRT, Tarik Minat Tenant FnB

Andri menjelaskan, kanal aduan pelanggaran prokes di perkantoran atau tempat kerja masih sama seperti pada saat pemberlakuan PSBB yaitu . Selain itu, pengaduan juga dapat melalui aplikasi Jaki.

“Sanksi administratif bisa dikenakan kepada pelaku usaha yang melanggar aturan dengan tahapan yakni teguran tertulis, penghentian kegiatan selama tiga hari dengan pemasangan segel dan denda maksimal Rp 50.000.000,” ungkapnya.

Ia mengimbau pihak perusahaan atau perkantoran untuk mengaktifkan peran Satgas COVID-19 di internal perusahaan. Semua pihak harus terpanggil untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 dengan mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Yakinlah apa yang menjadi ketentuan dan kebijakan sebenarnya untuk menyelamatkan perusahaan dan perkantoran itu sendiri. Kita harus bergandengan tangan, jangan ego sektoral mementingkan usahanya. Kita harus mementingkan keselamatan pekerja dan karyawan yang notabene pada akhirnya menyelamatkan perusahaan itu sendiri,” tandasnya.***

Baca Juga:  Hemat Energi 30 Persen, Gedung MTC Pertamina Raih Green Building

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button