Air

Telan Rp846 Miliar, Bendungan Margatiga Rampung Tahun Depan

Konstruksi Media – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, bendungan proyek konstruksi Bendungan Margatiga di Lampung ditargetkan rampung Desember 2021 dan mulai pengisian air awal (impounding) awal 2022.

Menurut Basuki, proyek ini akan dilengkapi dengan pembangunan jaringan irigasi. “Sehingga dengan adanya suplai air yang kontinu dari bendungan, petani yang sebelumnya hanya satu kali tanam setahun, bisa bertambah menjadi dua sampai tiga kali tanam,” ujar Basuki dikutip pada Senin (8/11/2021).

Saat ini, lanjut Basuki, pengerjaan konstruksi per November 2021 sudah mencapai 85,59 persen. Proyek ini membendung aliran Sungai Way Sekampung di daerah hilir, untuk dimanfaatkan sebagai pengairan daerah irigasi di Lampung seluas 16.588 hektare, yaitu Jabung kanan 10.950 hektare dan Jabung kiri 5.638 hektare.

Baca Juga:  Percepat Penyelesaian SPAM Bandar Lampung, Kementerian PUPR Gunakan Metode Horizontal Drilling Direction

Bendungan ini berlokasi di Desa Negeri Jemanten dan Desa Trisinar dengan kapasitas tampung 42,31 juta meter kubik dan luas genangan 2.314 hektare. Bendungan dibangun menggunakan APBN senilai Rp 846 miliar oleh PT Waskita Karya-Adhi Karya (KSO atau kerja sama operasional).

Selain itu, Basuki juga menyebut bendungan ini diproyeksikan dapat mereduksi banjir sebesar 83.10 meter kubik per detik untuk sebagian wilayah Bandar Lampung dan Lampung Timur. Kemudian, bendungan ini juga bisa memasok air baku sebesar 0,83 meter kubik per detik untuk Lampung Timur.

Terakhir, Basuki menyampaikan bendungan ini juga terintegrasi dengan dua bendungan lainnya di wilayah hulu Sungai Way Sekampung. Keduanya yaitu Bendungan Way Sekampung yang baru saja diresmikan pada 2 September 2021 dan Bendungan Batutegi yang sudah selesai 2004 silam.

Baca Juga:  Politeknik Pekerjaan Umum: You Dream It, We Can Build It

Secara umum, Bendungan Margatiga ini adalah satu dari 58 proyek bendungan yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Daftar ini dimuat dalam regulasi terakhir yang diterbitkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) 109 Tahun 2020.***

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button