Site icon Konstruksi Media

Tok! DPR Sahkan Perubahan UU IKN Nusantara

Pemerintah bersama otorita IKN saat Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023). foto Otorita IKN.

Konstruksi Media – Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (03/10/2023).

“Selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad diikuti persetujuan peserta Rapat Paripurna DPR RI.

Dalam pembicaraan tingkat II tersebut, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan RUU Perubahan UU IKN Nusantara akan menjadi dasar hukum untuk mendorong proses 4P IKN.

Baca juga: Daftar Sembilan Pokok Perubahan UU IKN Nusantara yang Disetujui DPR

“RUU Perubahan Undang-Undang IKN mampu menjadi landasan hukum dalam akselerasi kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara,” ujar Suharso Monoarfa.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa. foto: Otorita IKN.

Suharso melanjutkan, dalam rangka membangun IKN sebagai kota masa depan, maka diperlukan pengaturan yang berbeda dengan penguatan beberapa kekhususan kewenangan yang dimandatkan kepada Otorita IKN.

“Termasuk pengecualian dari pengaturan dalam regulasi sektoral (lex specialis). Penguatan kewenangan khusus dan pengaturan yang bersifat lex specialis dimaksudkan guna mendayamampukan Otorita IKN untuk mewujudkan Ibu Kota Nusantara,” ujarnya.

Baca juga: Otorita IKN-Bappenas Kembali Gelar Konsultasi Publik Perubahan UU IKN Nusantara

Dalam laporannya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, bahwa perubahan UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara diperlukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan, persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN.

“Optimalisasi itu akhirnya bermuara pada tujuan pembangunan Ibu Kota Nusantara yang pada dasarnya merupakan salah satu ikhtiar bangsa indonesia untuk mewujudkan tujuan bernegara,” ujar Doli.

Ikuti informasi terkini Konstruksi Media melalui Google News

Baca artikel lainnya:

Exit mobile version