Renewable

Tolak Holding Panas Bumi, SP PLN: Pemerintah Jangan Bikin Masalah Baru

Konstruksi Media – Serikat Pekerja PLN Group, yakni Serikat Pekerja PT. PLN (PERSERO) atau SP PLN, Persatuan Pegawai PT. Indonesia Power (PP IP), dan Serikat Pekerja PT. Pembangkitan Jawa Bali (SP PJB) menolak menolak pembentukan Holding Panas Bumi.

Pihaknya menduga, program holdingisasi merupakan rencana Kementerian BUMN yang berniat untuk melakukan Privatisasi terhadap usaha-usaha ketenagalistrikan yang saat ini masih dimiliki oleh PT. PLN (Persero) dan anak usahanya.

Ketua Serikat Pekerja PLN (Persero), M Abrar Ali mengatakan, sebaiknya pemerintah fokus saja dalam menangani pandemi Covid-19.

Baca Juga:  ITS dan BUMN Kembangkan Fuel Cell untuk Gerbong Kereta Api

“Biarlah BUMN kembali kepada tupoksinya masing-masing, kalau pun ingin ditata. Jangan menambah masalah baru. Dan apa urgensinya membentuk Holding PLTP, PLTU dan seterusnya itu,” ujar Abrar dalam konferensi pers, Selasa (27/7/2021).

Menurutnya, pemerintah juga berkeinginan menjalankan Paris Agreement yang mengamankan untuk menurunkan reduksi emisi gas buang. Dalam hal ini, pemerintah menugaskan kepada PLN untuk mengembangkan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT).

“Sementara, PLTP-PLTP itu merupakan modal dasar bagi PLN untuk mengembangkan kembali EBT yang lain. Kalau PLTP ini diserahkan ke yang lain untuk mengelolanya, ini kan sudah tumpang tindih.

Berikut lima tuntutan Serikat Pekerja PLN Group dalam penolakan Holding Panas Bumi itu.

Baca Juga:  Menuju Holding Panas Bumi, Ternyata Ini Strategi PGE

Lima Tuntutan SP PLN Group

Dalam press release Berikut 5 tuntutan SP PLN Group terkait holding BUMN dan IPO usaha ketenagalistrikan:

1. Menolak program holdingisasi PLTP maupun Holdingisasi PLTU bila PT. PLN (Persero) tidak menjadi Holding Company-nya, karena bertentangan dengan Konstitusi.

2. Menolak keras rencana Kementerian BUMN yang berniat untuk melakukan Privatisasi kepada usaha-usaha ketenagalistrikan yang saat ini masih dimiliki oleh PT. PLN (Persero) dan anak usahanya karena bertentangan dengan Konstitusi (UUD 1945 Pasal 33 Ayat (2) dan (3) serta Putusan MK perkara No. 001-021-022/PUU-I/2003, Permohonan Judicial Review UU NO. 20 Tahun 2004 tentang Ketenagalistrikan dan putusan perkara No. 111/PUU-XIII/2015, Permohonan Judicial Review UU NO. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan).

Baca Juga:  Ditolak Serikat Pekerja PLN Group, Manajemen Beberkan Alasan Mendukung Holding Panas Bumi

3. Menolak Keras rencana Kemeterian BUMN yang berniat untuk melakukan penjualan Asset PLN melalui IPO.

4. Mendukung Program Transformasi Organisasi Kementerian BUMN khususnya untuk mempercepat terbentuknya Holdingisasi Ketenagaslistrikan dengan menggabungkan seluruh aset-aset ketenagalistrikan yang ada di BUMN-BUMN lain menjadi Holding Company di bawah PT. PLN (Persero).

5. Mendukung agar PT. PLN (Persero) menjadi leader di sektor Ketenagalistrikan Energi Baru Terbarukan di Indonesia sesuai fungsi di bentuknya PT. PLN (Persero) dengan memberdayakan Putra dan Putri Bangsa Indonesia.***

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button