Jalan

Waskita Berhasil Restrukturisasi Kredit Sandikasi Hingga Rp4,55 triliun

Tujuan dari restrukturisasi kredit sindikasi ini adalah  menyesuaikan kemampuan perusahaan (BUJT) terhadap kreditur

Septiawan Andri Purwanto, Direktur Utama PT Waskita Toll Road (WTR).

Konstruksi Media – PT Waskita Toll Road melalui Anak Perusahaannya PT Pejagan Pemalang Tol Road (PPTR) berhasil restrukturisasi kredit sindikasi senilai Rp4,55 triliun untuk menyesuaikan kemampuan perusahaan dalam membayar utang.

Penandatanganan ini dihadiri oleh Director of Finance PT Waskita Karya (Persero) Tbk Taufik Hendra Kusuma, Direktur Utama PT Waskita Toll Road Septiawan Andri Purwanto, Direktur Keuangan dan SDM PT Waskita Toll Road Rudi Purnomo , Direktur Utama PT Waskita Transjawa Tol Road Kiming Marsono dan Direktur Utama PT Pejagan Pemalang Toll Road, Supriyono

Baca Juga:  Perbaikan Ruas Tol Kapalbetung Gunakan Teknologi Kualitas Terbaik

“Tujuan dari restrukturisasi kredit sindikasi ini adalah  menyesuaikan kemampuan perusahaan (BUJT) terhadap kreditur serta memenuhi kewajiban mempertahankan financial covenant perjanjian kredit Sindikasi,” ujar Direktur Utama PT Waskita Toll Road (WTR) Septiawan Andri Purwanto melalui keterangan resmi, Senin (31/5/2021).

Direktur Utama PPTR Supriyono menambahkan bahwa melalui restrukturisasi kredit sindikasi, perusahaan dapat melaksanakan operasional pembangunan jalan tol Trans-Jawa. 

Menurutnya, ketidakmampuan PPTR dalam menyelesaikan utangnya sesuai dengan perjanjian kredit utamanya dikarenakan pandemi Covid-19.

“Pandemi berdampak pada penurunan penerimaan pendapatan tol karena penurunan lalu lintas harian mencapai 60 persen khususnya di awal pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar,” tuturnya.

Baca Juga:  Progres Proyek Jalan Tol Becakayu Seksi 2A Sepanjang 16,02 Km

PPTR yang merupakan badan usaha jalan tol (BUJT) milik PT Waskita Toll Road (WTR) mendapatkan kredit dari 14 bank di antaranya Bank BNI sebagai Mandated Lead Arranger and Bookrunner (MLAB), PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), LPEI, ICBC Indonesia, Bank Artha Graha, Bank Panin, dan Bank Jateng.

Perincian restrukturisasi perjanjian kredit sindikasi yang diberikan kepada PPTR itu terdiri atas tiga tranche yaitu Tranche A pembiayaan investasi dengan skema pembayaran bunga berjenjang; Tranche B pembiayaan investasi dengan skema penundaan pembayaran bunga sebagian, dan Tranche C pembiayaan investasi semi-junior loan dengan skema penundaan pembayaran bunga sebagian.

Kemudian, diketahui pula bahwa jangka waktu fasilitas dalam fasilitas tersebut adalah Tranche A dan B maksimal 14 tahun sejak penandatanganan amendemen perjanjian kredit atau berakhir pada 2035.

Baca Juga:  Kokoh! Pier Kereta Cepat Jakarta-Bandung ini Dibangun Dua Tipe

Sementara itu, dalam Tranche C maksimal 15 tahun sejak penandatanganan amendemen perjanjian kredit atau berakhir pada 2036.

Lalu, grace period junior loan atau Tranche C diberikan sejak ditandatanganinya amendemen perjanjian kredit hingga Desember 2026.

Jalan tol Pejagan—Pemalang yang memiliki panjang 57,5 kilometer merupakan bagian dari ruas tol Trans-Jawa jalur utara. ***

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button