PROFIL

Zanariah Berhasil Selesaikan Studi Doktor di UI, Peduli Akan Masyarakat MBR yang Belum Miliki Rumah

Tingginya masyarakat yang belum memiliki rumah karena terjadinya gap antara supply and demand.

Konstruksi Media –  Rendahnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memiliki rumah di Indonesia cukup tinggi. Pasalnya, angka kebutuhan rumah alias backlog di Indonesia menyentuh hingga 11,4 juta unit pada 2015.

Melihat fenomena tersebut mahasiswa S3 program studi Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Ir. Zanariah M.Si melakukan penelitian desertasinya.

Dalam desertasi yang berjudul “Analisis Pembangunan Kapasitas Kelembagaan Pemerintah dalam Fasilitas Penyediaan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan” dirinya berhasil menyelesaikan penelitian tersebut salam lebih kurang 5 tahun.

Pada Senin, 17 Juli 2023, Zanariah berkesempatan untuk mempresentasikan tugas yang dikerjakannya untuk meraih gelar Doktor tersebut dihadapan pada penguji yang dipromotori oleh Prof. Dr. Irfan Ridwan Maksum. M.Si dan Kopromotor Prof. Eko Prasojo. Meg. Rer. Publ di Auditorium Edisi 2020, Gedung M, Kampus FIA UI Depok, Jawa Barat.

Zanariah diberikan kesempatan untuk mempresentasikan hasil penelitiannya secara ringkas di hadapan penguji.

Tim penguji desertasi Zanariah Fakultas Ilmu Administrasi UI. Dok. Ist

Dalam paparannya, wanita Kelahiran Palembang, 10 Januari 1969 tersebut mengungkapkan bahwa persoalan perumahan merupakan masalah yang kompleks, bukan semata-mata aspek fisik membangun rumah, akan tetapi terkait sektor yang amat luas dalam pengadaannya.

“Seperti pertanahan, industry, bahan bangunan, lingkungan hidup dan aspek sisoal ekonomi, budaya masyarakat dalam upaya membangun aspek-aspek kehidupan masyarakat yang harmonis,” ungkap Zanariah.

Oleh karena itu, lanjut wanita yang akrab disana Zana ini menerangkan pembangunan perumahan secara keseluruhan tidak dapat dilepaskan dari keseluruhan pembangunan permukiman dan bagain penting dalam membangun kehidupan bermasyarakat yang efisien dan produktif.

Baca Juga:  BP Tapera Realisasikan Pembiayaan 125 Ribu Unit Rumah Melalui FLPP

Baca Juga : Zulfi Syarif Koto Tagih Janji Manis Korpri Dukung Sektor Perumahan untuk ASN dan MBR

Menurut dia, pengelolaan urusan perumahan termasuk urusan penataan permukiman kumuh merupakan buah dari penyelenggaraan demokrasi lokal, yang dirumuskan dari birokrasi politik yang terbentuk di daerah.

Rumusan penataan permukiman kumuh ini didasarkan pada kehendak public dengan mempertimbangkan kebutuhan perumahan masyarakat yang majemuk.

Dengan demikian orientasi manfaat bagi masyarakat khususnya untuk kebutuhan perumahan dan penataan Kawasan permukiman memerlukan penajaman dari sisi perumusan dan penerapan kebijakan.

Zanariah berhasil menyelesaikan studi Doktor di FIA UI. Dok. Ist

Pemberian kewenangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerinah daerah merupakan salah satu bentuk desentralisasi urusan yang tentunya berbeda format model sentralisasi.

“Perbedaan konsep ini seringkali menjadi bias, bahkan samar dalam dinamika implementasi penyelenggaraan urusan pemerintahan di Indonesia yang sebenarnya,” beber dia.

Perkembangan penyeenggaraan perumahan di Indonesia, kata dia, kemudian memberikan warna baru setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Zanariah yang juga salah satu Direktur SUPD IV Kementerian Dalam Negeri menjelaskan, paradigma penyelenggaraan pemerintahan daerah pada periode ini sebetulnya tersirat keinginan untuk membangun system pemerintahan yang lebih demokratis. Di mana, proses politik, serta partisipasi masyarakat dan pemerintahan bekerja secara lebih efektif.

Baca Juga:  Bumi Karsa Penunjang Pembangunan Kawasan Indonesia Timur

Dinamika pemerintah urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman merupakan fenomena yang menarik dari pemerintahan urusan wajib lainnya.

Selanjutnya, pembangunan perumahan merupakan kegiatan yang bersifat multisektor. Hasilnya langsung menyentuh salah satu kebutuhan dasar masyarakat, dan juga pendorong terjadinya pertumbuhan ekonomi. Mengingat kompleksitas pembangunan perumahan tersebut diperlukan kapasitas kelembagaan yang kuat dan handal, baik ditingkat pemerintah pusat yang mempunyai kewenangan langsung dalam penyediaan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) maupun bagi pemerintah daerah untuk ikut berperan dalam memfasilitasi kebutuhan penyediaan rumah tersebut.

Zanariah berhasil menyelesaikan studi Doktor di FIA UI. Dok. Ist

Tiga Isu Rumah MBR

Die menjelaskan, sekurang-kurangnya terdapat tiga (3) isu menarik yang bisa diamati dari penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman dalam perspektif pengembangan kapasitas kelembagaan, di antaranya :

Pertama, pengaturan kebijakan, pengaturan kelembagaan dan pengaturan operasional.

Menurutnya ketiga isu tersebut sangat menarik untuk dikaji lebih lanjut pada bagian analisi kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan Kawasan permukiman yang berdasarkan Pasal 12 huruf D pada UU/23/2014 tentang Pemda, menyebutkan bahwa perumahan rakyat dan Kawasan permukiman termasuk dalam urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Kemudian, lanjut dia, pengaturan tentang kawasan dan permukiman ini juga diatur sendiri dalam UU nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang merupakan amanat dari Pasal 28 huruf H ayat 1 UUD 1945.

“Pemerintah terus mengatasi masalah backlog perumahan yang disebabkan karena tidak seimbangnya antara pasokan dan permintaan, jumlah masyarakat yang membutuhkan rumah lebih banyak dari pada pasokan rumah yang bias disediakan setiap tahunnya,” jelas dia menambahkan.

Baca Juga:  PUPR Gandeng BSI, Dorong ASN Miliki Rumah Layak Huni

“Untuk itu, dibutuhkan sejumlah trobosan untuk mengatasi backlog perumahan tersebut,” sambungnya lagi.

Berdasarkan konsep penghunian, urai dia, jumlah backlog perumahan sebanyak 7,6 juta unit pada 2015 dan target turun menjadi 5,4 juta unit pada 2019.

Sementara, angka backlog perumahan berdasarkan konsep kepemilikan rumah sebanyak 11,4 juta unit pada 2015 dan ditargetkan turun menjadi 6,8 juta unit pada 2019.

Berdasarkan sidang tertutup penguji setelah menyimak pemaparan dari Zanariah, Penguji akhirnya memutuskan bahwa Zanariah berhak mendapat gelar Doktor atas desertasi yang dibuatnya.

Kini penantian panjang Zanariah mendapatkan gelar Doktor di Universitas Indonesia sudah didapatinya. Dalam desertasinya juga, Zanariah berencana dalam mengatasi baklog perumahan di Indonesia khusunya di Palembang, Sumatera Utara dapat dilakukan dengan berbagai cara salah satu yakni dengan Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Swasta (KPBDS).

Dia berharap ke depan jumlah masyarakat yang belum memiliki rumah akan semakin menurun seiring dengan kerja sama yang dilakukan pemerintah daerah dengan berbagai pihak.

Baca Artikel Selanjutnya :

Related Articles

Back to top button