AsosiasiHighlightsINFO

AG Ajak Seluruh Anggota Gapensi ‘Move On’

Banyak anggota Gapensi yang masih mengandalkan tender. Padahal, pembelanjaan anggaran pemerintah sekarang ini, tidak lagi melulu berdasarkan tender.

Konstruksi Media, Jakarta –  Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian PUPR, Ir H Agus Gendroyono, ST, MT, IPM telah resmi menjadi Calon Ketua Umum (Caketum) Badan Pengurus Pusat (BPP) Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) periode 2024-2029 setelah mendaftarkan diri ke Steering Comitee (SC) di kantor BPP Gapensi, Jumat (31/5/2024).

Usai pendaftaran, kepada para awak media, pria yang akrab disapa AG ini menjelaskan secara singkat kondisi Gapensi saat ini, yang dinilai sedang tidak baik-baik saja dan menjadi keluhan mayoritas anggota Gapensi di seluruh Indonesia.

“Saat ini jumlah anggota Gapensi terus mengalami penurunan dari waktu ke waktu, dari 76.000 anggota di tahun 2010 menjadi 13.000 per Desember 2023,” kata AG yang siang itu didampingi sejumlah Ketua Umum (Ketum) Badan Pengurus Daerah (BPD) Gapensi dari Korwil Barat, Korwil Tengah, dan Korwil Timur Indonesia.

AG menambahkan, penurunan jumlah anggota yang sangat signifikan itu berimbas pada tidak beroperasinya kantor Badan Pengurus Cabang (BPC) Gapensi di sejumlah Kota/Kabupaten di seluruh Indonesia.

“Dari data yang saya peroleh, pada 2022 terdapat 38 BPC yang sama sekali sudah tidak memiliki anggota. Kondisi ini meningkat menjadi 42 BPC di tahun 2023. Artinya, sekarang ini ada 42 Kota/Kabupaten yang sudah tidak lagi memiliki Gapensi. Padahal, dulunya, BPC Gapensi ada di Kota/Kabupaten seluruh Indonesia,” kata pria penyuka ikan asin ini.

Baca Juga:  Siap Dihelat, IEE 2022 Series Hadirkan 2.700 Produk 5 Sektor Industri

Lalu, BPC Gapensi yang memiliki anggota kurang dari 20 Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) pada 2022 terdata di angka 92 Kota/Kabupaten, tetapi pada 2023 menjadi 88. Dan BPC Gapensi yang memiliki anggota kurang dari 10 BUJK, pada 2022 terdata di angka 188 Kota/Kabupaten, pada 2023 meningkat menjadi 195.

“Artinya, setiap tahun baik jumlah anggota maupun kantor BPC di daerah-daerah, terus mengalami penurunan,” AG menegaskan.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin suatu saat Gapensi hanya tinggal nama. Padahal, katanya, sejak didirikan pada 8 Januari 1959, Gapensi telah memiliki peran yang sangat penting bagi pembangunan di Indonesia. Gapensi telah menjadi bagian dari panggung sejarah perjalanan bangsa Indonesia.

Ditanya soal penyebab penurunan jumlah anggota dan banyak kantor BPC yang sudah tidak lagi beroperasi, AG mengatakan bahwa penyebabnya beraneka rupa. Tapi yang pasti adalah adanya perubahan era yang diiringi dengan perubahan regulasi.

Baca Juga:  HUT LSP Gatensi Karya Konstruksi ke-2, Berkontribusi untuk Masyarakat Jasa Konstruksi

Menurut AG, selama empat dekade sejak didirikan pada 1959, Gapensi menjadi satu-satunya wadah para pelaksana konstruksi di Indonesia. Sehingga setiap anggota yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) bisa dengan mudahnya mendapatkan proyek.

“Memasuki era Refomasi, zaman berubah. Pemerintah menerbitkan UU No 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Persyaratan usaha mulai ketat. Lalu lahir UU No 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagai pengganti UU 18/1999. Makin ketat. Puncaknya ketika pemerintah menerbitkan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, beserta peraturan-peraturan turunannya. Tidak hanya persyaratan usaha yang semakin diperketat, tetapi juga cara mendapatkan proyek,” beber AG.

Kehadiran aneka regulasi tersebut kurang mendapat antisipasi optimal baik oleh pengurus maupun para anggota Gapensi itu sendiri.

“Pada hakikatnya tidak ada satu regulasi pun yang dikeluarkan pemerintah dengan tujuan untuk menyusahkan rakyatnya. Peraturan itu kan  dibuat dan disahkan untuk menyederhanakan, mempertajam, memberikan kepastian atas kompetensi sesuai segmentasi,” katanya.

Mantan Ketum BPD Gapensi Jawa Timur ini mencontohkan soal UU Cipta Kerja. Menurutnya, UU Cipta Kerja sungguh sangat luar biasa, yang kemudian mengubah struktur, mindset, dan perilaku atau habit seluruh pelaku usaha di Indonesia. Tidak hanya pelaku usaha jasa konstruksi, tapi semua pelaku usaha.

Baca Juga:  Pesan Ir. Habibie Razak Saat Ambil Sumpah 53 Insinyur Baru Fakultas Teknik Universitas Jember

“Ruh regulasi ini sebenarnya adalah menyederhanakan  perizinan berusaha, tetapi pada tataran implementasi, UU Cipta Kerja dianggap memberatkan, menyusahkan. Di awal-awal menjadi pengurus LPJK, fokus saya adalah mengajak para pelaku usaha jasa konstruksi untuk ‘move on’ dari zona yang selama ini sudah menjadi habit,” katanya.

Pelaku penyedia jasa yang survive adalah pelaku usaha atau penyedia jasa yang mau memahami perubahan regulasi atau bisa adaptif dengan perubahan yang sedang terjadi.  Di masa perubahan sekarang ini, cara untuk mendapatkan pekerjaan atau proyek tidak hanya melalui tender. Bisa melalui repeat order, e-purchasing, e-catalog, dsb.

“Nah ini banyak yang belum move on. Masih terus melihat tender-tender. Padahal perilaku pembelanjaan anggaran pemerintah sekarang ini, tidak lagi melulu berdasarkan tender. Untuk itu saya mengajak anggota Gapensi di seluruh Indonesia untuk move on, zaman sudah berubah,” pungkas AG. (Hasanuddin)

Related Articles

Back to top button