Jalan

Akselerasi Proyek Tol Sumatra, Hutama Karya Dapat Suntikan Dana Rp6,2 Triliun

Konstruksi Media – PT Hutama Karya (Persero) mendapatkan tambahan dana senilai Rp6,2 triliun. Hal itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2021 tentang Penambahan PMN ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya.

“Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan dalam rangka melanjutkan pelaksanaan penugasan percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera, perlu melakukan penambahan PNM ke dalam modal saham Hutama Karya,” tulis pemerintah dalam aturan tersebut dikutip pada Kamis (12/8/2021).

Baca Juga:  Hutama Karya Buka Simpul Ekonomi Lewat Jalan Tol Trans Sumatera

Penambahan penyertaan modal negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 ini diharapkan bisa memperbaiki struktur permodalan perusahaan. Pemerintah juga berharap dana ini dapat meningkatkan kapasitas usaha perusahaan dalam membangun jalan tol Trans Sumatera.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan suntikan dana untuk Hutama Karya akan digunakan untuk melanjutkan penyelesaian empat ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Terdiri dari ruas Medan-Binjai, Binjai-Langsa, Pekanbaru-Dumai, hingga Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat.

Selain Hutama Karya, pemerintah juga akan menambah suntikan PMN kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI. Total untuk Hutama Karya, Waskita Karya, dan KAI sebesar Rp49,8 triliun.

Baca Juga:  Hutama Karya Dinobatkan sebagai Perusahaan Game Changer dan Best Safety Performance

Sri Mulyani mengatakan dana tambahan untuk Waskita Karya akan digunakan untuk penyelesaian pembangunan tujuh ruas Jalan Tol Trans Sumatera dan Jalan Tol Trans Jawa.

Selain itu, dana PMN Waskita Karya juga akan dimanfaatkan untuk mendanai divestasi ruas tol demi mengurangi beban utang dan delapan stream aktivitas penyelamatan.

Sementara, dana PMN untuk KAI akan digunakan untuk penyelesaian pembangunan infrastruktur perkeretaapian.***

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button