INFOIntermezzo

Cara Pengadaan Barang dan Jasa Konstruksi Pemerintah Melalui Proses Swakelola

Tahapan proses PBJP melalui Swakelola dimulai dari tahap perencanaan, persiapan Swakelola, pelaksanaan Swakelola, hingga serah terima.

Konstruksi Media, Jakarta – Infomasi seputar cara pengadaan barang dan jasa konstruksi pemerintah melalui proses Swakelola tengah dicari-cari oleh banyak pihak.

Sebagai informasi, Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah atau PBJP melalui Swakelola merupakan proses barang dan jasa yang dikerjakan sendiri oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah (K/L/PD), organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.

Adapun tahapan proses PBJP melalui Swakelola dimulai dari tahap perencanaan, persiapan Swakelola, pelaksanaan Swakelola, hingga serah terima. Sementara proses PBJP melalui Penyedia, yakni barang/jasa disediakan oleh pelaku usaha, dimulai dari perencanaan, persiapan pengadaan, persiapan pemilihan, proses pemilihan, pelaksanaan kontrak, hingga serah terima.

Baca juga: MATOS, Produk Unggulan untuk Perkerasan Tanah Hasil Karya Anak Bangsa

Baca Juga:  Tenaga Kerja Program Padat Karya Pengelolaan Sampah Permukiman Kementerian PUPR Lebihi Target

Lalu, apa saja kriteria, tipe, dan tujuannya? Berikut informasi selengkapnya dikutip dari Instagram @pupr_binakonstruksi, Selasa (9/1/2024):

Kriteria PBJ yang dapat diswakelolakan

  1. Barang/jasa yang dilihat dari segi nilai, lokasi, dan/atau sifatnya tidak diminati oleh pelaku usaha
  2. Jasa penyelenggaraan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan/atau pelatihan, kursus, penataran, seminar, lokakarya, atau penyuluhan
  3. Jasa penyelenggaraan kegiatan sayembara atau kontes
  4. Jasa pemilihan Penyedia Barang/Jasa (agen pengadaan) dari unsur Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) K/L/PD
  5. Barang/jasa yang dihasilkan oleh usaha ekonomi kreatif dan budaya dalam negeri untuk kegiatan pengadaan festival, parade seni/budaya
  6. Jasa sensus, survei, pemrosesan/pengolahan data, perumusan kebijakan publik, pengujian laboratorium dan pengembangan sistem, aplikasi, tata kelola, atau standar mutu tertentu
  7. Barang/jasa yang masih pengembangan sehingga belum dapat disediakan atau diminati oleh pelaku usaha
  8. Barang/jasa yang dihasilkan oleh Ormas, kelompok Masyarakat, atau masyarakat
  9. Barang/jasa yang pelaksanaan pengadaannya memerlukan partisipasi masyarakat baik pembangunan fisik maupun non fisik
  10. Barang/jasa yang bersifat rahasia dan mampu dilaksnakan oleh K/L/PD yang bersangkutan
Baca Juga:  Jokowi Groundbreaking Gedung BRI International Microfinance Center di IKN

Tipe Swakelola

  1. Tipe I: Swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh K/L/PD penanggung jawab anggaran
  2. Tipe II: Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh K/L/PD penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh (K/L/PD lain dan Perguruan Tinggi Negeri dengan penanggungjawab anggaran yang berbeda) pelaksana Swakelola
  3. Tipe III: Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh K/L/PD penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Ormas pelaksana Swakelola
  4. Tipe IV: Swakelola yang direncanakan oleh K/L/PD penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan kelompok masyarakat (Pokmas) dan dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola.

Tujuan Swakelola

  1. Memenuhi kebutuhan barang/jasa yang tidak disediakan oleh pelaku usaha
  2. Memenuhi kebutuhan barang/jasa yang tidak diminati oleh pelaku usaha karena nilai pekerjaannya kecil dan/atau lokasi yang sulit dijangkau
  3. Memenuhi kebutuhan barang/jasa dengan mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang dimiliki K/L/PD
  4. Meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia di K/L/PD
  5. Meningkatkan partisipasi Ormas/Kelompok Masyarakat
  6. Meningkatkan efektifitas dan/atau efisiensi jika dilaksanakan melalui Swakelola dan/atau
  7. Memenuhi kebutuhan barang/jasa yang bersifat rahasia yang mampu disediakan oleh K/L/PD yang bersangkutan.
Baca Juga:  Geobrugg, Produsen Jaring Kawat Baja Penahan Longsor Asal Swiss

Related Articles

Back to top button