Renewable

Permen PLTS Atap Direvisi, Salah Satunya Soal Kenaikan Ekspor Listrik

Konstruksi Media – Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan, pihaknya kini tengah merevisi Peraturan Menteri (Permen) terkait pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Hal ini bertujuan untuk mendorong pemanfaatan PLTS Atap di Tanah Air.

“Peraturan yang dimaksud adalah Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT PLN jo Permen ESDM No. 13/2019 jo No.16/2019,” ujar Dadan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (27/8/2021).

Baca Juga:  Aksi Pekerja PLN Tolak Pembentukan Holding-Subholding Didukung Internasional

Dadan menyebutkan bahwa 7 poin revisi dari Permen tersebut salah satunya adalah ketentuan ekspor listrik yang lebih besar, dari yang saat ini 65 persen nantinya akan menjadi 100 persen.

Menurut Dadan, Menteri ESDM mengarahkan agar dapat diberikan insentif di awal sebagai bentuk perhatian pemerintah. Oleh karena itu, angkanya dinaikkan menjadi 100 persen.

“Angka 65 persen ini belum menarik, karena selama 3,5 tahun dimulai baru 35 megawatt (terpasang). Agar lebih menarik angka dinaikkan, jadi usulan kami untuk revisi ini adalah ekspor listrik yang 65 persen menjadi 100 persen,” katanya.

Energi listrik yang diproduksi PLTS Atap mayoritas digunakan sendiri, dan untuk kelebihan tenaga listriknya akan diekspor ke PLN. Pelanggan bisa menggunakan deposit energi untuk mengurangi tagihan listrik bulan berikutnya.

Baca Juga:  Mulai 1 Januari, Pembelian LPG 3 Kg Hanya Bisa Dilakukan Pengguna yang Sudah Terdata

“Jadi dibuka di dalam Permen ini, karena ini juga salah satu hal yang menjadi pendorong konsumen terutama industri dan komersial untuk melakukan pengembangan energi bersih,” pungkasnya.

Berikut 7 poin revisi Permen tersebut:

1. Ketentuan ekspor listrik lebih besar dari 65 persen menjadi 100 persen.

2. Kelebihan akumulasi selisih tagihan dinihilkan diperpanjang, dari semula pada bulan ke-3 menjadi pada bulan ke-6.

3. Jangka waktu permohonan PLTS Atap lebih singkat dari semula 15 hari menjadi:
– Maksimal 12 hari untuk yang dengan perubahan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL)
– Maksimal 5 hari untuk yang tanpa perubahan PJBL

4. Pelanggan PLTS Atap dan Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Umum (IUPTLU) dapat melakukan perdagangan karbon.

Baca Juga:  Kejar Target Nol Emisi karbon, Tiga Hal Ini Harus Diprioritaskan Pemerintah

5. Mekanisme pelayanan diwajibkan berbasis aplikasi, dari yang saat ini masih manual.

6. Dilakukan perluasan tidak hanya pelanggan PLN saja, tapi pelanggan di Wilayah Usaha non-PLN.

7. Adanya Pusat Pengaduan Sistem PLTS Atap untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan atas implementasi PLTS Atap. Saat ini pusat pengaduan tersebut belum ada.***

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button