Jalan

Tarif SJUT Disoal, Pemprov DKI: Tidak Memberatkan

Konstruksi Media – Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, penugasan dua BUMD yakni PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Perumda Sarana Jaya untuk mengerjakan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di Jakarta sudah sesuai dengan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 106 tahun 2019.

Hal itu menjawab polemik yang muncul terkait penunjukan kedua BUMD tersebut lantaran rentan terhadap praktek monopoli.

“Penugasan BUMD itu sudah diatur dalam pergub, disebut monopoli kalau yang ditunjuk itu satu BUMD. Ini kan dua BUMD, terbuka untuk saling berkompetisi. Terlebih, masing-masing BUMD menggandeng mitra swasta,” ujar Hari dalam acara diskusi virtual bertajuk ‘Keadilan Kabel Jakarta’ yang digelar Institute Demokrasi Ekonomi dan Sosial Politik (Indeks) di Jakarta.

Baca Juga:  Gunung Kartiko, Direktur Jakpro Pilihan Anies, Ternyata Pendiri Apjatel

Hari menjelaskan, sebetulnya penugasan BUMD dalam mengerjakan proyek utilitas itu sudah disosialisasikan dan disepakati berbagai pihak saat dibahas dalam Forum Group Discussion (FGD) pada tahun 2019 silam.

“Didalam menugaskan BUMD tahun 2019 sudah mengadakan FGD diikuti ratusan operator. Angka tarifnya pemerintah tidak ikut serta, itu kewenangan operator dan BUMD. Tarifnya sudah dibocorkan dan tidak memberatkan,” katanya.

Lebih lanjut Hari menegaskan, Pemprov DKI sudah sejak 11 tahun lalu membiarkan operator memasang kabel diatas. Meskipun, kata Hari, pemerintah sudah sering mensosialisasikan.

Saat ini, kata Hari, Gubernur Anies ingin kota Jakarta tertata dengan baik, sehingga penertiban kabel menjadi salah satu pekerjaan prioritas. Hari menyebut, sebetulnya Pemda punya kewenangan menurunkan kabel secara paksa, tapi itu tidak dilakukan.

Baca Juga:  HKI Salurkan CSR, Bangun Jaling Di UIN Syarif Kasim

“Selama ini kabel diatas tak ada izin, kalaupun diturunkan paksa, Pemda punya kewenangan menurunkan. Sudah 11 tahun diberitahukan, kalau operator tak mau turun kabel, saya potong-potongin lah memang enggak ada izin,” tegasnya.

Sementara itu Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) M. Arif Angga mengaku mendukung upaya Pemprov DKI dalam menertibkan jaringan kabel yang selama ini terbentang diatas.

“APJATEL sangat mendukung langkah DKI merapikan kabel di Jakarta. APJATEL juga sepakat gotong royong telah menyelesaikan persoalan kabel di 56 ruas jalan tanpa melibatkan APBD,” kata Arif.

“Tapi kalau di 56 ruas yang sudah dikerjakan operator kemudian dipindahin, kita menolak keras. Kita sangat kooperatif terhadap rencana Pemprov DKI memindahkan kabel,” sambungnya.

Baca Juga:  PUPR Gunakan 6.839 Ton Aspal Buton untuk Penanganan Jalan di Bengkulu

Meski begitu, ucap Arif, APJATEL meminta PT Jakpro dan Sarana Jaya membuka ruang disuksi terkait dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemindahan kabel dari atas ke dalam tanah.

“APJATEL siap duduk bareng Terkait SOP belum ada dari Jakpro dan Sarana Jaya,” pungkasnya.***

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button