Electricity
Trending

Aparat Penegak Hukum Didesak Selidiki PLTU Mangkrak

Ini semestinya diserahkan ke aparat penegak hukum agar dilakukan proses hukum yang adil.

Mulyanto, Anggota Komisi VII DPR RI.

Konstruksi Media – Aparat penegak hukum baik kepolisian, KPK maupun Kejaksaan didesak untuk menyelidiki mangkraknya proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Hal ini diutarakan anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto saat menanggapi kabar adanya 34 proyek pembangkit listrik mangkrak.

Dia meminta Pemerintah segera menuntaskan masalahnya dan tidak boleh membiarkan masalah ini terkatung-katung yang terus menjadi PR pembangunan ketenagalistrikan.

“Ini semestinya diserahkan ke aparat penegak hukum agar dilakukan proses hukum yang adil. Tidak pantas oknum-oknum yang menimbulkan kerugian negara sebesar tersebut dibiarkan lolos tanpa adanya proses hukum yang adil,” ujar Mulyanto dalam keterangan tertulis, Rabu (2/6/2021).

Baca Juga:  PLN Siap Listriki Gelaran World Superbike di Mandalika

Dari laporan tertulis Kementerian ESDM, ungkapnya, disebutkan ada 34 unit pembangkit PLN yang mangkrak dengan total kapasitas sebesar 627.8 MW.

Dari sejumlah pembangkit mangkrak tersebut sebanyak 7 unit atau 114 MW sudah berhasil diselesaikan. Sebanyak 15 unit atau 336.8 MW diusulkan untuk dilanjutkan. Sementara sebanyak 12 unit atau 117 MW akan dihentikan.

Menurutnya, proses hukum ini penting sebagai pembelajaran bagi pemangku kepentingan lain agar kasus serupa tidak muncul di masa depan.

Temuan terhadap kasus ini dimulai dari laporan BPKP tahun 2016, dimana kontrak dan kontraktor pembangunan pembangkit listrik ini bermasalah dan tidak bertanggung-jawab atas kelangsungan proyek. Sehingga proyek terhenti lalu terbengkalai.

Baca Juga:  PLN Pastikan Pasokan Listrik Balap Perahu Super Cepat di Danau Toba Aman

“Temuannya sudah sejak tahun 2016, namun progres dari proyek yang diusulkan untuk dilanjutkan tidak nampak kemajuan yang berarti. Ini kan menimbulkan kerugian keuangan Negara yang tidak sedikit,” kata Mulyanto

Total proyek ini diketahui membutuhkan investasi sebesar Rp 11,3 triliun. Kerugian Negara yang telah dikeluarkan oleh Kementerian ESDM dan PLN secara pasti dihitung oleh BPKP. ***

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button