Jalan

Bayar Tol Nirsentuh, Ini Tahapan Yang Harus Diperhatikan

Konstruksi Media – Sistem pembayaran tol nirsentuh berbasis Multi-Lane Free Flow (MLFF) dengan teknologi Global Navigation Satellite System (GNSS) akan diterapkan pada 2022 mendatang.

Nantinya, sistem pembayaran tol non-tunai akan berbeda dengan sistem pembayaran saat ini.

Pengguna jalan tidak lagi harus melakukan taping uang elektronik di gerbang tol (GT), melainkan terdeteksi oleh sensor kamera pintar berteknologi GNSS.

Teknologi ini akan mengenali dan mengidentifikasi kendaraan pengguna, sehingga transaksi dapat dilakukan secara langsung, lebih cepat, dan efisien. Tanpa antrean dan tundaan transaksi.

Saat ini, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit mengakui, pihaknya sedang menggodok sistem pembayaran tol nirsentuh bersama badan usaha terkait.

Sebelum benar-benar diterapkan, pengguna jalan tol sebaiknya memahami tahapan-tahapan untuk pembayaran tol nirsentuh ini.

Baca Juga:  Tiga Strategi BPJT Bangun Jalan Tol di Indonesia

Tahapan pembayaran tol nirsentuh ini sedang dikoordinasikan antara BPJT, Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian Republik Indonesia, Lembaga Pengadilan, dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Berikut tahapan yang harus diketahui pengguna jalan tol untuk pembayaran tol nirsentuh.

1. Registrasi
Proses registrasi dan identifikasi (regiden) yang harus dilalui oleh pengguna (user) adalah mendaftarkan kendaraan, pelat nomor atau vehicle registration plates, sekaligus in-vehicle equipment-nya di kepolisian.

Untuk diketahui, pada tahap registrasi ini, badan usaha terkait, yakni Roatex Ltd Zrt mendapatkan akses basis data atau database dari pihak kepolisian.

Pada proses registrasi ini, pengguna juga dapat mengurus fasilitas dan fitur pendukung seperti mengunduh aplikasi electronic on board unit (e-OBU) yang tersedia di Play Store atau App Store, pada gawai pintar masing-masing.

Pengguna mengisi data diri mulai dari nama, nomor telepon seluler, alamat e-mail, e-wallet yang akan digunakan. Setelah itu, akan muncul konfirmasi persetujuan registrasi tersebut.

Setelah teregistrasi, pengguna bisa memilih menu car registration dan mengisi data kendaraan seperti nomor pelat depan dan belakang, tipe mobil, mengunggah foto mobil hingga foto dokumen STNK kendaraan.

Baca Juga:  Pertama di Kalimantan, Tol Balikpapan-Samarinda Siap Diresmikan

Selanjutnya, pilih menu payment details. Pengguna dapat memilih e-wallet yang digunakan. Bila tidak punya dompet elektronik, pengguna bisa mengeklik e-wallet yang ingin digunakan ke depan.

Dalam hal ini, semua e-wallet atau dompet elektronik yang memiliki izin operasional dari Bank Indonesia diperbolehkan terkoneksi dengan sistem transaksi tol MLFF ini.

Sementara, jika pengguna tidak ingin mengunduh e-OBU, bisa memilih opsi memasang perangkat OBU pada kendaraannya dan tidak perlu melakukan registrasi elektronik seperti di atas.

Bagaimana dengan pengguna yang hanya sesekali masuk tol? Pengguna bisa memilih opsi road ticket untuk sekali perjalanan yang bisa dibeli di tempat-tempat yang akan ditentukan kemudian.

2. Proses transaksi 

Pada tahap ini, pengguna yang memasuki tol akan terdeteksi kendaraan dan pelat nomornya oleh signal receiver.

Alat penerima sinyal ini mendapat sertifikat dan izin frekuensi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Baca Juga:  Kepala BPJT: Sistem Pembayaran Nirsentuh Siap Diujicobakan di Tol Bali-Mandara

Begitu melewati gerbang, transaksi terjadi dan saldo dompet elektronik pengguna terpotong secara otomatis.

Data transaksi ini kemudian dikirim ke BUP ETC.

3. Settlement 

Pada proses ini, data transaksi yang tersimpan adalah data settlement dan dikirimkan ke  Gerbang Pembayan Nasional (GPN) untuk kemudian mendistribusikannya ke badan usaha jalan tol (BUJT).

GPN adalah sistem yang mengintegrasikan berbagai kanal pembayaran transaksi elektronik non-tunai seperti e-wallet.

Dengan demikian, pembayaran berlangsung fair sesuai dengan jarak tempuh dan masing-masing jenis/golongan kendaraan. Sehingga, kemungkinan terjadinya kebocoran dan transaksi tak terbayarkan tidak akan terjadi.

4. Pengawasan dan penindakan

Apabila terjadi pelanggaran maupun kondisi di mana pengguna tidak membayar tol, akan dikenakan penalti. Data pelanggaran ini akan dikirimkan ke pihak kepolisian untuk selanjutnya dilakukan penindakan (enforcement) sesuai dengan kesalahan dan pelanggaran. 

Ada tiga lembaga yang terlibat dalam proses pengawasan dan penindakan ini. Selain kepolisian, juga pengadilan, dan Samsat. ***

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button