Jalan

BPJT Segera Tuntaskan Sistem Pembayaran Tol Nirsentuh

BPJT menargetkan disepakatinya kerangka acuan keuangan atau financial framework antara Badan Usaha Pelaksana (BUP) Roatex Ltd Zrt dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) pemilik konsesi 40 ruas Tol Jadebotabek, Tol Trans-Jawa, dan Tol Bali Mandara

Danang Parikesit, Kepala BPJT.

Konstruksi Media – Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit menegaskan, pihaknya sedang menggodok sistem pembayaran tol nirsentuh.

Pembayaran tol nirsentuh ini berbasis Multi Lane Free Flow (MLFF) dengan teknologi global navigation satellite system (GNSS) akan diterapkan pada 2022.

“Tahun ini juga, BPJT menargetkan disepakatinya kerangka acuan keuangan atau financial framework antara Badan Usaha Pelaksana (BUP) Roatex Ltd Zrt dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) pemilik konsesi 40 ruas Tol Jadebotabek, Tol Trans-Jawa, dan Tol Bali Mandara,” ujar Danang Parikesit kepada wartawan, Selasa (1/6 /2021).

Baca Juga:  Kementerian PUPR Uji Coba Sistem Transaksi Tol Nirsentuh Juni 2023

Menurutnya, pembangunan infrastruktur dan sistem pembayaran tol nirsentuh ini menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU.  Nilainya mencapai Rp 6,4 triliun dengan masa konsesi 10 tahun.

“Instalasi dan konstruksi perangkat keras yang mendukung sistem transaksi MLFF ini akan dimulai pada kuartal IV-2021. Dengan demikian, pada tahun 2022 mendatang sudah diimplementasikan 50 persen,” kata Danang Parikesit.

Proyek pembayaran tol nirsentuh ini merupakan prakarsa dari badan usaha (unsolicited project) asal Hongaria, yakni Roatex Ltd Zrt yang telah disetujui sebagai pemrakarsa proyek sejak 31 Oktober 2019.

Hingga akhirnya, Roatex Ltd Zrt ditetapkan sebagai pemenang lelang Badan Usaha Pelaksana Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) pada 27 Januari 2021.

Baca Juga:  Diklaim Sesuai RTRW DKI 2030, Citra Marga Kebut Tol Akses Priok-Bandara Soetta

Keputusan pemenang ini dikukuhkan melalui Surat Penetapan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor: PB.02.01-Mn/132 tanggal 27 Januari 2021.

Proyek ini dilandasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Transaksi Tol Nontunai.

Untuk tahap awal, implementasi sistem transaksi tol tanpa setop ini akan dilakukan di 40 jalan tol eksisting di Pulau Jawa dan Bali.

Dengan mengadopsi sistem ini, pengalaman yang didapat pengguna jalan tol atau user experience akan berbeda dibanding sistem transaksi konvensional.

Pengguna jalan tidak lagi harus melakukan penempelan uang elektronik di gerbang tol (GT), tetapi terdeteksi oleh sensor kamera pintar berteknologi GNSS. ***

Baca Juga:  Progres Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulonprogo

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button