Investasi

Bentuk Satgas Investasi, Bahlil: Pangkas Birokrasi

Konstruksi Media – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia dipercaya menjadi Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi sesuai instruksi Presiden Joko Widodo. Pengangkatan Bahlil berdasarkan Keputusan Presiden No. 11/2021 yang terbit pada 4 Mei.

Bahlil pun membentuk tim pelaksana satgas percepatan investasi sesuai Keputusan Ketua Satgas Percepatan Investasi No. 121/2021. Tim Pelaksana terdiri atas sejumlah perwakilan lintas kementerian/lembaga (K/L), Polri, dan kejaksaan.

Menurutnya, Satgas Percepatan Investasi diberikan kewenangan yaitu, berkoordinasi dan menetapkan keputusan terkait realisasi investasi yang harus segera ditindaklanjuti K/L, otoritas daerah, pemerintah daerah. Semua kewenangan tersebut berorientasi pada percepatan realisasi investasi.

Baca Juga:  Singapura Bakal Investasi di Indonesia Untuk Pengembangan Energi Hijau

“Semuanya untuk percepatan penciptaan lapangan pekerjaan. Jangan sampai kita jadi birokrasi baru. Padahal kita memangkas birokrasi. Selama bisa dieksekusi sesuai dengan perintah undang-undang dan presiden, harus kolaborasi,” ujar Bahlil Lahadalia dalam keterangan tertulis, kemarin.

Bahlil mengingatkan kembali perintah Presiden agar satgas percepatan investasi berfokus untuk mengeksekusi investasi yang bermasalah.

Selain itu, fokus akan diarahkan juga pada sektor-sektor prioritas yang bisa mendatangkan devisa dan berkolaborasi antara investor besar baik dalam maupun luar negeri dengan pengusaha nasional di daerah serta pelaku usaha mikro kecil kenengah (UMKM).

“Itu sudah diperintahkan agar kita tegak lurus dengan apa yang menjadi aturan main di negara kita. Satgas ini diberikan amanah dan tugas yang cukup berat. Tapi atas dasar kebersamaan, kekompakan, dan pengabdian kepada bangsa dan negara, Insyaallah tugas ini mampu terselesaikan dengan baik,” katanya.

Baca Juga:  Foxconn, Volkswagen dan BASF Bakal Perkuat Industri Kendaraan Listrik di Indonesia

Kehadiran Satgas ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah penanaman modal. Prioritas proyek ditetapkan menurut kriteria yang ditentukan, yaitu rencana investasi yang mendorong subsitusi impor, berorientasi ekspor, atau menyerap tenaga kerja minimal 3.000 orang.

Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi yang menjabat sebagai Wakil Ketua I Satgas Percepatan Investasi menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan inventarisasi berbagai hambatan investasi yang ada di daerah serta peraturan daerah yang tumpang tindih.

“Saya tekankan kepada rekan-rekan yang ada di daerah untuk melaksanakan langkah-langkah dan tindakan sesuai prosedur serta aturan yang berlaku. Termasuk juga menjaga kewibawaan aparatur penegak hukum dalam menangani permasalahan di lapangan,” ucapnya.

Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono menambahkan bahwa saat ini timnya telah melakukan berbagai upaya dan selanjutnya permasalahan tersebut dapat dibahas lebih lanjut oleh tim satgas. Polri berkomitmen dalam mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab satgas percepatan investasi dengan penuh integritas dan profesionalitas.

Baca Juga:  Serap Investasi Hingga USD44,6 Miliar dari UEA, Begini Kata Menteri Bahlil

“Apa yang menjadi arahan Presiden dan Menteri Investasi akan kita lakukan. Kita akan tegak lurus melakukan hal ini, demi bangsa dan negara. Kita berada pada jalur siapa yang benar, bukan kita mendukung siapa yang salah dan dengan cara-caranya menjadi benar,” tegas Wakil Ketua II Satgas Percepatan Investasi tersebut. ***

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button