Perumahan

Di Tangan Jokowi, Permukiman dalam Kawasan Hutan Diakui Negara

Konstruksi Media – Tim KSP melakukan peninjauan lapangan dalam rangka penyelesaian konflik tenurial permukiman di dalam kawasan hutan, di Desa Karangdoro, Kec Sumberagung, Kab Banyuwangi.

Lokasi permukiman ini diusulkan Gerakan Masyarakat (Gema) Perhutanan Sosial Indonesia.

Tim KSP dipimpin Usep Setiawan menyampaikan bahwa Karangdoro merupakan satu dari 78 lokasi prioritas penyelesaian konflik tenurial permukiman dalam kawasan hutan, halmana diupayakan dimulai langkah penyelesaiannya pada tahun 2021.

“Percepatan penyelesaian ini adalah salah satu kebijakan penyelesaian konflik agraria oleh Presiden Joko Widodo,” ujar Usep Setiawan dalam keterangan tertulis, Selasa (24/8/2021).

Baca Juga:  Gandeng BP Tapera, BTN Bakal Salurkan Pembiayaan KPR Hingga 200ribu Unit

Peninjauan lapangan KSP ini adalah tindaklanjut pertemuan Presiden dengan CSO tentang perhutanan sosial dan reforma agraria akhir 2020 lalu.

Konflik tenurial permukiman dalam kawasan saat ini telah memiliki payung hukum penyelesai melalui UUCK, PP No 23 Tahun 2021 dan Permen LHK No 7/2021.

“Kebijakan penyelesaian ini sebagaimana masukan kami dalam pertemuan CSO dengan Presiden pada tanggal 23 November dan 3 Desember 2020,” tutur Siti Fikriyah, Ketua Umum Gema Perhutanan Sosial Indonesia.

“Sebelum UUCK satu-satunya penyelesaian konflik tenurial di Jawa, Bali, Lampung,  hanyalah melalui tukar-menukar kawasan, prosesnya lama, biayanya besar, lahan pengganti sulit disediakan. Melalui kebijakan baru pasca UUCK, terdapat terobosan dalam penyelesaian konflik,” lanjutnya.

Baca Juga:  Barito Pacific Mulai Pembangunan Griya Idola Residence Tangerang

Kades Karangdoro menyebutkan, Permukiman ini berdiri sejak tahun 1943, atau sudah 78 tahun tidak memiliki kepastian hukum. Namun, pada era Presiden Joko Widodo bisa diakui negara.

Menurut Siti Fikriyah, Gema Perhutanan Sosial telah mengidentifikasi permukiman dalam kawasan hutan lebih dari 1.000 titik lokasi, terbanyak di Jawa Timur.

“Pemerintah perlu melakukan simulasi strategi percepatan target penyelesaian, dan menghindari menempuh jalan pelayanan sehari-hari atas konflik tenurial, melainkan harus menjadi fokus khusus,” ungkap Siti Fikriyah.

Suwaji, ketua DPW Gema Perhutanan Sosial Jawa Timur, menyampaikan bahwa pada tanggal 26 Agustus 2021 mendatang akan dilaksanakan peninjauan oleh Tim  pendahuluan  kementerian teknis yaitu KLHK bersama beberapa institusi terkait seperti Pemerintah Daerah, Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan lain-lain.

Baca Juga:  Prospek Investasi Pembangunan Perumahan di IKN Nusantara

Peninjauan dilaksanakan atas usul Gema yaitu di Kabupaten Kediri, Madiun, dan  Banyuwangi utamanya di Kalipait, Bumiharjo, Margomulyo dan Karangdoro. Tidak menutup kemungkinan sambil melihat lokasi lain.

Hadir dalam kegiatan peninjauan KSP di Karangdoro di antaranya Sekda Kabupaten Banyuwangi, jajaran pemda Banyuwangi, ATR/BPN dan lain-lain pihak terkait. Masyarakat menyambut dengan antusias dalam diskusi di Kantor Kepala Desa Karangdoro dan di jalan permukiman yang dikunjungi.***

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button