ApartemenPROPERTY

Dirjen Perumahan Minta Pengembang Lakukan Ini Sebelum Jual Unit

Pengembangan bisa memasarkan produk apabila proses konstruksi mencapai minimal 20%.

Konstruksi Media – Salah satu hal yang menjadi tantangan pengimplementasian Transit Oriented Development (TOD) ialah memasarkan produk yang cepat laku dalam kondisi tekanan perekonomian seperti inflasi dan naiknya suku bunga.

Namun disisi lain pemasaran dapat dilakukan bila konstruksi sudah berjalan minimal mencapai 20%, hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijatno disela-sela Seminar Adhi Expo.

“Ini sudah kejadian beberapa tahun lalu yang kemarin mungkin juga menghangat seperti soal Meikarta. Kita harapkan pemasaran dapat dilakukan bila sudah konstruksi minimal 20% dan ini berdasarkan amanat PP,” ujar Iwan, Kamis (2/3/2023).

Dia menambahkan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2021 mengatur mengenai penyelenggaraan rumah susun yang mewajibkan pelaku pembangunan untuk membangun 20% dari rumah susun untuk perhitungan dana konversi.

Baca Juga:  PUPR Sebut Asosiasi Pengembang Punya Peran Penting Dalam Program Perumahan
Perumahan Vasaka City Waskita Modern Realty. Dok. Ist

Iwan mengungkapkan peraturan tersebut dibuat untuk melindungi konsumen agar tidak menimbulkan kerugian jika proyek tersebut tidak dikerjakan dikemudian hari.

“Jangan sampai masyarakat sudah mengeluarkan uang tapi apa yang diharapkannya tidak didapatkan. Memang bisnis property didukung maju namun juga tetap memperhatikan perlindunan konsumen,” terang Iwan.

Lebih lanjut Iwan menjelaskan, saat ini Kementerian PUPR melalui Ditjen Perumahan tengah menyiapkan regulasi yang mengatur perlindugan terhadap konsumen properti. (Aisyah/Ryn).

Baca Artikel Selanjutnya :

Related Articles

Back to top button