Investasi

IIF Siap Danai Proyek Infrastruktur Dengan Tenor 15 Tahun

Konstruksi Media – Direktur Investasi (CIO) PT Indonesia Infrastructure Investment (IIF) M Ramadhan Harahap mengatakan, pihaknya dapat memberikan pendanaan jangka panjang (long-term financing) dengan tenor hingga 15 tahun bagi pembangunan proyek infrastruktur.

Ia menyebut, pinjaman dengan jangka waktu ini merupakan yang terpanjang diberikan IIF. “Untuk saat ini, tenor yang terpanjang kami (berikan) sampai sekitar 15 tahun,” ujar Ramadhan dalam webinar Innovative Financial Instrument for Infrastructure Financing, Selasa (29/06/2021).

Ramadhan menjelaskan, tenor tersebut dapat diberikan sesuai dengan karakteristik suatu proyek infrastruktur tersebut. Hingga kini, hanya proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang telah mendapatkan fasilitas tenor hingga 15 tahun dari IIF di Pulau Jawa.

Baca Juga:  Kontrak Baru Adhi Karya Melesat Naik 129%

Dia mengklaim, pendanaan dengan tenor 15 tahun tersebut lebih panjang dibandingkan commercial bank (bank komersial) yang terbatas oleh cost of fund (biaya dana) masing-masing.

“Sementara kita sebagai katalis didukung dengan stakeholders yang memberikan pendanaan cukup panjang juga. Jadi, kita dari sisi pembiayaan sudahmatch,” lanjutnya.

Dalam waktu ke depan, kata Ramadhan, tak menutup kemungkinan bahwa pemberian dengan tenor hingga 15 tahun ini tidak terbatas pada SPAM, melainkan proyek lainnya.

Namun demikian, syarat proyek infrastruktur yang digarap suatu perusahaan tersebut harus memiliki kekuatan proyeksi cashflow (arus kas) demi membayar kewajiban kepada lender (pemberi pinjaman).

Untuk diketahui, IIF merupakan perusahaan swasta nasional yang bergerak dalam bidang pembiayaan infrastruktur. Perusahaan ini dikelola secara profesional dengan fokus investasi pada proyek-proyek infrastruktur yang layak secara komersial.

Baca Juga:  Masalah Perizinan dan Pembebasan Lahan Jadi Kendala Investor Di NTT

IIF didirikan atas prakarsa dan inisiatif Kementerian Keuangan Republik Indonesia bersama Bank Dunia (World Bank), Bank Pembangunan Asia (ADB), serta lembaga multilateral lainnya.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Keuangan Republik Indonesia (PMK) No 100 Tahun 2009 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.***

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button