PerumahanPROPERTY

Iwan Suprijanto: Tindak Tegas Penyedia Jasa Nakal, Masukkan ke Daftar Hitam

Apabila ternyata hasil pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan maka penyedia jasa harus diberi sanksi berat dan ganti rugi.

Konstruksi Media – Direktur Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Iwan Suprijanto mengatakan, para penyedia jasa yang tidak melaksanakan tugas pembangunan infrastruktur dan perumahan yang tidak sesuai dengan isi kontrak dan peraturan yang berlaku akan ditindak tegas.

“Kami siap menindak tegas para penyedia jasa di lapangan yang nakal dan tidak bekerja sesuai isi kontrak dan peraturan yang berlaku,” kata Iwan Suprijanto di Jakarta, Minggu (12/2/2023).

Iwan mengatakan, Kementerian PUPR tidak akan main-main dalam melaksanakan pembangunan untuk masyarakat. Pasalnya, kualitas dan mutu hasil pembangunan menjadi taruhan. Apalagi, menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sehingga harus dipertanggungjawabkan dengan baik sesuai aturan yang berlaku.

Menurut dia, tindakan tegas berupa sanksi tersebut akan diambil oleh Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR apabila penyedia jasa membangun tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama. Sanksi yang akan diberikan adalah memasukkan para penyedia jasa nakal tersebut ke dalam daftar hitam.

Baca Juga:  Bencana Cianjur, 200 Rumah Teknologi Risha Mulai Dibangun

Penyedia Jasa yang telah masuk daftar hitam, kata dia, tidak akan mendapat rekomendasi untuk dapat melaksanakan kegiatan pembangunan dan mengikuti sejumlah tender yang ada di Kementerian PUPR selama dua tahun.

“Anggaran pembangunan infrastruktur memakai uang rakyat dan Kementerian PUPR tidak segan-segan melakukan pemutusan kontrak, jika penyedia jasa tidak bertanggung jawab dan hasil kerjanya kurang baik di lapangan. Apabila ternyata hasil pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan maka penyedia jasa harus diberi sanksi berat dan ganti rugi pembangunan serta dimasukkan dalam daftar hitam penyedia jasa yang berkinerja tidak baik,” jelasnya.

Baca juga: Istimewa, PUPR-Kemensos Bangun Rusun dengan Sewa Rp10 Ribu per Bulan

Baca Juga:  D'Royale, Properti Berkualitas di Kawasan Segitiga Emas

Direktur Rumah Susun Direktorat Jenderal Perumahan, Aswin Grandianto mengajak peran aktif masyarakat dan para pemangku kepentingan bidang perumahan untuk ikut mengawasi proses pembangunan di lapangan apabila ada hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sampaikan informasi ke Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR apabila melihat para penyedia jasa di lapangan yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik di lapangan. Hal itu diperlukan agar hasil pembangunan bisa dilaksanakan dengan baik dan hasilnya juga tetap berkualitas sehingga bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat dalam jangka waktu yang panjang,” tambahnya.

Kepala Balai Penyediaan Perumahan (BP2P) Sumatera I Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Teuku Faisal Riza mengatakan, telah menindaklanjuti arahan dari Direktur Jenderal Perumahan untuk menindak tegas para penyedia jasa yang nakal yang bekerja tidak sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga:  PUPR Normalisasi Sungai Minimalisir Risiko Banjir Wilayah Utara Jawa Tengah

“Sesuai dengan wewenang yang diberikan, kami akan memerintahkan Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan yang ada di bawah koordinasi kami untuk memutus kontrak kepada penyedia jasa yang dianggap tidak perform sesuai dengan isi kontrak kerja yang berlaku. Hal ini sudah pernah kami lakukan dan akan terus secara konsisten dilaksanakan,” ujarnya.

Baca artikel selanjutnya:

Reza Antares P

Come closer, I will tell you an interesting story

Related Articles

Back to top button