Asosiasi

Pengguna PLTS Atap Naik 486 Persen, Ancaman Bagi PLN?

Konstruksi Media – Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) mencatatkan, pengguna Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap atau rooftop naik hingga 486,49 persen dalam tiga tahun terakhir.

Hingga Maret 2021, total jumlah pelanggan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap tercatat sebanyak 3.472 rumah tangga dengan total kapasitas daya listrik yang dihasilkan mencapai 26,51 megawatt peak (MWp).

Tentu, penggunaan PLTS Atap ini bukanlah sebuah ancaman bagi PLN jika disiapkan regulasi yang tepat untuk mengaturnya.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), Athony Utomo mengatakan pertumbuhan yang hampir lima kali lipat itu mengindikasikan tingginya minat masyarakat terhadap penggunaan energi bersih.

Baca Juga:  PII Sukses Menggelar ASEAN Enginering Register (AER) Commissioner di Makassar

“Tahun 2018 sekitar 500 pengguna, sekarang naiknya 486 persen hanya dalam kurung waktu tiga tahun. Itu pertumbuhan yang luar biasa,” kata Anthony dalam diskusi daring di Jakarta, Senin (26/7/2021).

Menurutnya, Jawa Barat menjadi wilayah dengan pemanfaatan PLTS atap terbesar di Indonesia yang bisa menghasilkan listrik 6,17 MWp, lalu disusul Jakarta Raya sebesar 5,87 MWp, kemudian Jawa Tengah dan Yogyakarta sebesar 5,31 MWp.

Anthony mengungkapkan bahwa penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang penggunaan sistem PLTS atap oleh konsumen PLN menjadi booster yang mendorong peningkatan signifikan penggunaan solar sel Indonesia.

Menurutnya, angka pertumbuhan solar sel itu justru lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan gross domestic product (GDP) atau produk domesik bruto nasional.

Baca Juga:  Pertemuan Persatuan Insinyur Indonesia dengan Kementerian Luar Negeri

“Pertumbuhan GDP kita saja 5,0 persen sudah empot-empotan, ini dalam waktu hanya tiga tahun tumbuhnya 485 persen atau hampir lima kali lipat,” ujar Anthony.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), Fabby Tumiwa mendesak pemerintah agar melakukan revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 49/2018.

Revisi regulasi ini penting dilakukan guna memaksimalkan pemanfaatan energi surya yang potensinya mencapai 19,8 TWp. Terlebih, pemerintah menargetkan bauran energi baru terbarukan mencapai 23% pada 2025 sesuai target Perpres No. 22/2017.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menilai, tingginya minat terhadap PLTS Atap karena teknologinya yang relatif mudah diimplementasikan di segala area.

Baca Juga:  PLN Pasok Listrik ke Smelter Freeport Indonesia di Gresik

Selain itu, PLTS Atap juga didukung dengan biaya instalasinya yang terus menurun dan kian ekonomis.

“Per Januari 2021 pun sudah ada 3.152 pelanggan dengan total kapasitas terpasang mencapai 22,632 mega watt peak (MWp),” ujar Dadan. ***

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button