ApartemenPROPERTY

SKBG Sarusun, Komitmen PUPR Sediakan Hunian Vertikal untuk MBR

SKBG Sarusun merupakan sebuah konstruksi hukum baru tentang bukti kepemilikan unit hunian berupa rumah susun yang diperuntukkan khusus bagi MBR.

Konstruksi Media – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan melaksanakan Seminar Nasional dengan tema “Mewujudkan Hunian Idaman Rusun Milik Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG) di Perkotaan” di Gedung Auditorium Kementerian PUPR, Kamis (18/8/2022).

Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan Endra S. Atmawidjaja mengatakan, jumlah penduduk semakin meningkat, harga tanah juga semakin tinggi. Sehingga hal tersebut mendorong penggunaan lahan secara efisien dengan cara vertikal.

“Pemerintah mulai memikirkan instrumen dan kepastian supaya masyarakat bisa tinggal di hunian tersebut dalam jangka waktu yang cukup panjang dan dengan biaya yang terjangkau. Oleh karena itu, disusunlah instrumen Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG) Satuan Rumah Susun (Sarusun),” ucap Endra.

Baca Juga:  BPK Apresiasi BP Tapera Atas LHP Kepatuhan Pengelolaan FLPP TA 2022

Direktur Jenderal Perumahan Iwan Suprijanto mengatakan, SKBG Sarusun merupakan sebuah konstruksi hukum baru tentang bukti kepemilikan unit hunian berupa rumah susun yang diperuntukkan khusus bagi MBR.

“Rumah susun tersebut dibangun dengan peran dan partisipasi pihak pelaku pembangunan yang melakukan sewa atas tanah yang dimiliki oleh pemerintah baik berupa Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) dengan jangka waktu sewa selama 60 tahun,” ucap Iwan.

Baca juga: Erick Thohir Suntik Modal ke Lima BUMN dengan Mekanisme Right Issue

Setelah rumah susun dibangun, kata dia, unit tersebut dijual kepada MBR untuk kemudian diterbitkan SKBG sebagai tanda bukti kepemilikan bangunan unit sarusun tersebut tanpa kepemilkan tanahnya. Menurut Iwan, skema ini memberikan jaminan kepastian bermukim bagi MBR dengan terbitnya sertifikat kepemilikan atas bangunan gedung.

Baca Juga:  ADCP Groundbreaking LRT City Cibubur, Hunian Berkonsep TOD Terintegrasi dengan Stasiun LRT Harjamukti

Dasar pengaturan SKBG Sarusun tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun dan yang terakhir terbit Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Penerbitan SKBG Sarusun.

Sejak terbitnya seluruh peraturan tersebut, Kementerian PUPR telah melakukan beberapa kali forum bimbingan teknis dan sosialisasi yang menjelaskan ketentuan tentang bentuk dan tata cara penerbitan SKBG.

“Hasil dari seminar ini, diharapkan segera terbentuk kesamaan persepsi dan pemahaman bersama para pemangku kepentingan terkait kebijakan dan regulasi tentang bentuk dan skema penerbitan SKBG Sarusun pada tanah BMN/D maupun tanah wakaf sekaligus menetapkan rencana pilot project pada pemerintah daerah potensial,” ucap Iwan.

Baca Juga:  Sinarmas Land Rilis Klaster Residensial Premium Atherton di Kota Wisata Cibubur

Baca artikel selanjutnya:

Reza Antares P

Come closer, I will tell you an interesting story

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button