HighlightsHSE

Terima Audiensi INOSHPRO, Bappenas: K3 Berperan Penting dalam Pembangunan Nasional

Program pemerintah di bidang K3 akan ditingkatkan untuk terus mendukung dan meningkatkan program pembangunan nasional.

Konstruksi Media, Jakarta – Kasus kecelakaan kerja yang terjadi di Indonesia masih tinggi. Angka kejadijannya cenderung terus meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, dalam lima tahun terkahir, kasus kecelakaan kerja di Indonesia menembus angka di atas 200 ribu kasus per tahun.

Puncaknya terjadi di tahun 2023 yang mencatatkan angka 360.635 kejadian dan menjadi rekor tertinggi sepanjang sejarah diberlakukannya UU No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.  

Dari angka itu, pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja rata-rata mencapai 2.500 orang/tahun atau setiap hari ada 8 pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja tak sekadar menimbulkan duka mendalam bagi para pekerja yang meninggal. Lebih dari itu, kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja akan melahirkan efek domino panjang dan multi dimensi.

Dalam laporan terbarunya, Organisasi Pekerja se-Dunia (ILO) memperkirakan, kecelakaan dan penyakit di tempat kerja setiap tahunnya merenggut 2 juta nyawa pekerja dan merugikan perekonomian global sekitar 1,25 triliun dolar AS. Jumlah itu, tentu sangat lah tidak kecil.

Baca Juga:  Ketua DK3N Ajak Seluruh Perusahaan Terapkan SMK3

Karena itu, dalam pandangan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), aspek K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) memegang peran penting dalam pembangunan nasional.

Pandangan itu disampaikan Nur Hygiawati Rahayu, Direktur Ketenagakerjaan Bappenas saat menerima kunjungan/audiensi dari Indonesia Network of Occupational Safety and Health Professional (INOSHPRO) pimpinan Prof Tan Malaka di Menara Bappenas di Jakarta, Senin (13/5/2024) silam.

Dihadapan para profesional K3 Indonesia dari INOSHPRO seperti Prof Tan Malaka, Satrio Pratomo, Sudi Astono, Soehatman Ramli, Supandi, Rudyanto, Subkhan, dan Hanifah Handayani,  Nur Hygiawati Rahayu menjelaskan bahwa aspek K3 di Indonesia harus menjadi program nasional.

Pada kesempatan itu, Nur Hygiawati Rahayu juga menyoroti soal perlunya UU No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja untuk dilakukan revisi karena dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman. Revisi UU No 1/1970, katanya, juga harus menjadi program nasional yang mendesak untuk dilakukan.

Baca Juga:  Lagi, ExxonMobil Cepu Limited Lakukan Pemboran Sumur Minyak di Blok Cepu

“Program Pembangunan Jangka Menengah yang telah disusun pemerintah telah disiapkan untuk mendukung program K3 nasional termasuk revisi UU Keselamatan Kerja sehingga dapat menjadi program nasional,” kata Nur Hygiawati Rahayu.

Agar K3 menjadi program nasional, Nur Hygiawati Rahayu menambahkan, Bappenas siap berkolaborasi dengan siapapun, termasuk INOSHPRO.

“Program pemerintah di bidang K3 akan ditingkatkan untuk terus mendukung dan meningkatkan program pembangunan nasional dengan membangun kerjasama semua sektor  dan berbagai pihak seperti INOSHPRO,” katanya. 

Sementara itu, Ketua Advisor Board Prof Tan Malaka menjelaskan bahwa INOSHPRO merupakan konfederasi dari sekitar 45 organisasi profesi K3 di Indonesia.

“INOSPRO merupakan payung atau konfederasi dari 45 organisasi profesi K3 di Indonesia yang telah berperan aktif dalam mendukung program kerja K3 Nasional di antaranya yang paling ditunggu oleh komunitas K3 Indonesia adalah revisi Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan kerja,” kata Prof Tan Malaka. (Hasanuddin)

Baca Juga:  INOSHPRO Diharapkan Bisa Tingkatkan Reputasi K3 Indonesia di Kancah Global

Related Articles

Back to top button