Pembiayaan

Indonesia-Malaysia Kuatkan Transaksi Mata Uang Lokal, Termasuk Valas

Konstruksi Media – Bank Indonesia (BI) dan Bank Negara Malaysia (BNM) menyepakati penguatan kerangka penyelesaian transaksi menggunakan mata uang lokal kedua negara, rupiah dan ringgit, atau Local Currency Settlement (LCS).

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyampaikan, kerangka kerja sama LCS semula hanya mencakup transaksi perdagangan. Kini,  kata Erwin, kerja sama LCS Bank Indonesia-Bank Negara Malaysia diperluas dan mencakup underlying transaksi LCS dengan menambahkan investasi langsung dan income transfer (termasuk remitansi).

“Income transfer terdiri dari primary income yang antara lain kompensasi tenaga kerja dan pendapatan investasi. Kemudian selanjutnya adalah secondary income, antara lain sektor pemerintah dan sektor lainnya (transfer personal/remitansi dan transfer lainnya),” ujar Erwin dalam siaran pers pada Senin, (2/8/2021).

Baca Juga:  Hingga Kini BTN Sukses Kucurkan Pembiayaan KPR Total Rp352 Triliun

“Selain itu, penguatan kerja sama LCS antara BI dan Bank Negara Malaysia tersebut juga meliputi pelonggaran aturan transaksi valas, antara lain terkait perluasan instrumen lindung nilai dan peningkatan threshold nilai transaksi tanpa dokumen underlying sampai dengan USD200 ribu per transaksi. Penguatan kerangka LCS dalam rupiah-ringgit mulai berlaku efektif sejak 2 Agustus 2021,” sambungnya.

Kerangka Local Currency Settlement merupakan penyelesaian transaksi perdagangan antara dua negara yang dilakukan dalam mata uang masing-masing negara, di mana setelmen transaksinya dilakukan di dalam yurisdiksi wilayah negara masing-masing.

Lebih lanjut Erwin mengungkapkan bahwa penguatan kerangka LCS tersebut sejalan dengan Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia pada 23 Desember 2016. Strategi penguatan kerangka kerja sama LCS merupakan komitmen yang berkelanjutan dari upaya bersama oleh kedua bank sentral.

Baca Juga:  Kolaborasi BI dan Pemprov Sumbar Luncurkan Gerakan 'Minangkabau Berwakaf'

“Hal itu dilakukan dalam rangka mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas kepada pelaku usaha dan individu untuk memfasilitasi dan meningkatkan perdagangan dan investasi langsung antara Indonesia dan Malaysia,” paparnya.

Selanjutnya, Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia telah menunjuk beberapa tambahan bank di masing-masing negara sebagai Appointed Cross Currency Dealers (ACCD) untuk mendukung implementasi penguatan kerangka LCS menggunakan Rupiah dan Ringgit.

Secara umum, bank yang ditunjuk memiliki tingkat ketahanan dan kesehatan yang cukup, pengalaman dalam memfasilitasi perdagangan atau kapasitas dalam menyediakan berbagai jasa keuangan, serta memiliki hubungan kerja sama yang baik dengan bank di negara mitra.

Adapun bank-bank yang ditunjuk sebagai bank ACCD di Indonesia adalah, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Sedangkan bank-bank ACCD yang baru ditambahkan adalah PT Bank HSBC Indonesia dan MUFG Bank Ltd, Jakarta branch.

Baca Juga:  Dana Infrastruktur Capai Rp417 Triliun, Jabar Urutan Ketiga

Sementara bank-bank yang ditunjuk sebagai bank ACCD di Malaysia adalah, CIMB Bank Berhad, Hong Leong Bank Berhad, Malayan Banking Berhad, Public Bank Berhad, dan RHB Bank Berhad. Sedangkan bank-bank ACCD yang baru ditambahkan adalah HSBC Bank Malaysia Berhad dan MUFG Bank Malaysia Berhad.***

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button