Alat BeratEQUIPMENT

Komitmen PUPR Gunakan Produk Konstruksi Dalam Negeri

Kementerian PUPR mengoptimalkan penggunaan produk konstruksi dalam negeri pada pembangunan infrastruktur.

Konstruksi Media – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berkomitmen meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, seperti material dan peralatan konstruksi dengan memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan bangunan.

“Pembangunan infrastruktur yang menggunakan dana APBN harus menggunakan produk dalam negeri, atau kalaupun produk dari luar, harus punya pabrik di sini,” kata Menteri Basuki, mengutip Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR, Kamis, (10/3/2022).

Dari total pagu anggaran TA 2022 sebesar Rp100,6 triliun, kata Menteri Basuki, rencana pengadaan produk dalam negeri Kementerian PUPR tahun 2022 sebesar Rp80,48 triliun. Pengadaan tersebut digunakan antara lain untuk pembangunan 37 bendungan, 21 embung, 160 km pengendali banjir dan pengaman pantai, 2,86 m3 /detik air baku, 9,2 km jalan tol, 354 jalan baru, 23.715 m jembatan, 1.072 m flyover atau underpass, SPAM 1.637 liter/detik, pengelolaan sampah 21.000 KK, 8 Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu, 5.141 unit Rusun, 1.823 unit Rusus dan 101.250 unit rumah swadaya.

Baca Juga:  Munas ASPEKNAS Ke-5, Tetapkan H. Aswandi Ketua Umum dan Desiderius Viby sebagai Sekjen

Sebagai upaya optimalisasi penggunaan produk dalam negeri, Kementerian PUPR bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam penyediaan e-katalog sektoral. Saat ini terdapat 141 penyedia untuk 14 etalase dengan 41 produk dan jasa, termasuk penandatanganan Kontrak Payung Katalog Elektronik (e-katalog) Sektoral pada 10 Februari 2022 dengan 41 penyedia, yang terdiri dari 31 penyedia untuk etalase produk Pekerjaan Preservasi Jalan, 9 penyedia untuk etalase Produk IPA Struktur Baja berkapasitas 5-40 liter/detik, dan 1 penyedia untuk etalase Produk Rumah Unggul Sistem Panel Instan (RUSPIN).

Baca juga: Basuki Hadimuljono Sebut Tak Ada Pembangunan Pada 2023

Kementerian PUPR melakukan penguatan regulasi terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yakni Permen PUPR No 18 Tahun 2018 Tentang Pemanfaatan aspal Buton untuk mendorong keterlibatan stakeholder lokal dalam pengelolaan MPK dalam negeri.

Baca Juga:  Pembangunan Ruas Tol Padang-Sicincin Sepanjang 36,6 Km Tuntas Tahun 2024

Lalu, Permen PUPR No 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia untuk meningkatkan keterlibatan dan melindungi Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) nasional, tenaga kerja konstruksi (TKK) lokal, dan pemanfaatan Material dan Peralatan Konstruksi (MPK), dan Permen PUPR No 7 Tahun 2021 tentang Pencatatan Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi (SDMPK) untuk memastikan pekerjaan konstruksi harus telah lulus uji dan mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri.

Kemudian Surat Menteri PUPR No. PB.0101-MN/2775 (30 Desember 2020) mengenai instruksi pelaksanaan PBJ yang harus menggunakan material/bahan produk dalam negeri. Serta Surat Menteri PUPR kepada Menteri Perindustrian (8 Februari 2021) tentang permohonan dukungan mengenai pelarangan penggunaan SNI 7614:2010 pada sektor konstruksi karena Baja Batangan untuk Keperluan Umum yang tercantum dalam SNI ini tidak sesuai dengan standar mutu pekerjaan konstruksi, dan Kewajiban penggunaan SNI 2052:2017 tentang Baja Tulangan Beton serta penggunaan bahan baku baja yang sesuai standar mutu pekerjaan konstruksi.

Baca Juga:  SPAM Regional Banjarbakula Bakal Layani 74 Ribu Rumah pada 2024

Baca artikel selanjutnya:

Reza Antares P

Come closer, I will tell you an interesting story

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button