KorporasiOil & Gas

PHE Serahkan Wilayah Kerja B Ke PT Pema Global Energi

Kami telah membentuk tim yang bertugas untuk memastikan proses alih kelola berjalan lancar

Taufik Aditiyawarman, Direktur Pengembangan dan Produksi PHE

Konstruksi Media-Pertamina melalui anak usahanya, PT Pertamina Hulu Energi North Sumatra B-Block (PHE NSB), resmi menyerahkan pengelolaan 100% Wilayah Kerja (WK) B kepada PT Pema Global Energi (PGE).

Penyerahan ini dilakukan pada Senin, 17 Mei 2021 pukul 23.59 WIB, dalam sebuah seremoni yang diselenggarakan di Point A Main Office di Desa Sumbok Rayeuk, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Direktur Pengembangan dan Produksi PHE Taufik Aditiyawarman mengatakan, sejak 18 Mei 2021 pukul 00.00 PGE dapat langsung mengambil alih pengelolaan WK B dan melanjutkan pengoperasiannya untuk memproduksi migas.

“Kami telah membentuk tim yang bertugas untuk memastikan proses alih kelola berjalan lancar,” ujar Taufik Aditiyawarman.

Proses alih kelola itu, ungkapnya, terkait aspek subsurface, operasi produksi, project and facility engineering, operasi K3LL, sumber daya manusia, finansial, komersial, asset and supply chain management serta Information and Communication Technology (ICT).

Baca Juga:  Solusi Bangun Indonesia Raih Pendapatan Rp8,96 Triliun

Dari keterangan tertulis yang diterima konstruksimedia.com, Selasa (18/5/2021), serah terima alih kelola WK B ini dilakukan berdasarkan Surat No. SRT-0104/BPMA0000/2021/B0 dari Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) kepada Direktur Utama PHE NSB tanggal 1 Mei 2021 yang juga menyampaikan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 76.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Persetujuan Pengelolaan dan Penetapan Bentuk dan Ketentuan-Ketentuan Pokok Kontrak Kerja Sama pada Wilayah Kerja B tertanggal 26 April 2021.

Ketentuan itu yakni kontrak bagi hasil cost recovery, dimana PGE sebagai kontraktor akan bertugas dengan jangka waktu kontrak selama 20 tahun.

Hadir dalam acara tersebut, Direktur Pengembangan dan Produksi PHE Taufik Aditiyawarman, Direktur Utama PT Pembangunan Aceh (PEMA) Zubir Sahim, Direktur PGE Teuku Muda Ariaman, Kepala BPMA Teuku Mohamad Faisal, dan Kepala Dinas ESDM Aceh Mahdinur.

Dalam seremoni tersebut, serah terima alih kelola WK B ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Alih Kelola WK B oleh PHE NSB, PGE dan BPMA.

Baca Juga:  Catat! Ini Kontribusi Geothermal Dalam Menghemat Devisa

Selain itu, alih kelola juga ditandai dengan penyerahan tanda pengenal dan Alat Pelindung Diri (APD) secara simbolis dari Direktur PGE kepada perwakilan pekerja serta pembukaan selubung papan nama PGE.

Direktur PGE Teuku Muda Ariaman menyambut gembira alih kelola ini. “Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Menteri ESDM,” imbuhnya.

Pihaknya bertekad akan meneruskan pengelolaan WK B dengan sebaik-baiknya sehingga dapat mendukung pencapaian target produksi migas nasional.

Penyerahan Wilayah Kerja B itu disaksikan juga Kadis ESDM Aceh Mahdinur, mewakili pemerintah provinsi Aceh, dan Direktur Utama PT PEMA Zubir Sahim.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPMA Teuku Mohamad Faisal mengatakan, pemerintah meyakini bahwa pengelolaan WK B oleh PGE akan dapat berlangsung secara berkelanjutan.

“Di samping itu, potensi pengembangan WK B cukup menjanjikan, yang diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi industri, Pemerintah Daerah serta masyarakat sekitar,” katanya.

WK B terdiri dari 3 lapangan gas di darat yang aktif berproduksi, yaitu lapangan Arun dengan 44 sumur aktif, Lapangan South Lhoksukon A dengan 2 sumur aktif, dan Lapangan South Lhoksukon D dengan 8 sumur aktif.

Baca Juga:  WTON Beli Saham WPG, Otomatis Jadi Anak Perusahaan

Produksi gas mencapai 55 MMscfd dan kondensat 868 barel per hari. Kontrak Kerja Sama (KKS) pengelolaan WK B pertama kali ditandatangani pada tanggal 1 September 1967 dengan Mobil Oil Indonesia sebagai Kontraktor KKS yang berlaku hingga 3 Oktober 1998.

Dalam periode ini Mobil Oil merger dengan Exxon, sehingga berganti nama menjadi Exxon Mobil Oil Indonesia (EMOI). KKS tersebut selanjutnya diperpanjang hingga 3 Oktober 2018.

Namun, pada 3 Oktober 2015 WK B di alih kelolakan dari EMOI kepada PHE NSB, yang menjalani peran sebagai operator di WK B hingga akhir masa KKS pada 3 Oktober 2018.

Sejak itu, KKS WK B mengalami beberapa kali perpanjangan termasuk melalui proses perencanaan alih kelola kepada PGE, hingga akhirnya pada 17 Mei 2021 PHE NSB menyerahkan 100% pengelolaan WK B kepada PGE untuk selanjutnya terhitung mulai tanggal 18 Mei 2021 pukul 00.00 menjadi operator WK B. ***

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button