Renewable

PLTP Bakal Diprivatisasi, Serikat Pekerja PLN Group Pasang Badan

Konstruksi Media – Sejumlah Serikat Pekerja yang mengelola Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) langsung pasang badan saat Pemerintah berencana membentuk Holding Panas Bumi.

Serikat Pekerja PLN, Serikat Pekerja Indonesia Power dan Serikat Pekerja PJB kompak menolak rencana pembentukan Holding Panas Bumi itu.

Rencananya, pembentukan Holding Panas Bumi itu akan menjadikan PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) sebagai leadernya. Holding Panas Bumi itu akan mengakuisisi aset dari PLN Gas dan Geothermal, PT Indonesia Power, dan PT Geo Dipa Energi.

Baca Juga:  Perkuat Kelistrikan di Sulsel, PLTA Malea Dioperasikan Dongkrak EBT

Penolakan Serikat Pekerja itu cukup berdasar. Selain mereka tetap memperjuangkan PLN menjadi leader Holding BUMN Geothermal. Serikat Pekerja juga menduga adanya privatisasi dibalik pembentukan Holding Panas Bumi itu.

Ketua Umum DPP Serikat Pekerja PLN, Muhammad Abrar Ali melalui surat undangan yang tersebar di group whatsapp menuliskan bahwa ketiga serikat pekerja itu akan mengadakan konfrensi pers pada Selasa 27 Juli 2021 untuk menolak adanya privatisasi pembangkit listrik serta menolak PGE sebagai pimpinan holding.

Dituliskan Abrar, holdingisasi PLTP rencananya adalah menggabungkan beberapa perusahaan BUMN dan anak usaha BUMB antara lain PT PLN, PT Geo Dipa, PT Pertamina Geothermal Energi, dan PT Indonesia Power.

“Masalahnya, rencana holdingisasi PLTP ini akan menjadikan PGE sebagai holding company-nya,” tulis Abrar dalam surat undangan ke wartawan hari ini.

Baca Juga:  Pro Kontra Holding Panas Bumi, DPR: PGE Layak Jadi Induk Holding Panas Bumi

Padahal kata Abrar merujuk pada pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi terkait dengan putusan judicial review UU Ketenagalistrikan untuk usaha ketenagalistrikan maka yang menjadi holding company-nya adalah PLN.

Secara bersamaan Kementerian BUMN akan melakukan IPO terhadap usaha-usaha ketenagalistrikan yang saat ini masih dimiliki oleh PLN dan anak usahanya. Padahal IPO pada dasarnya menjual saham yang dimiliki suatu perusahaan kepada pihak lain (swasta).

“Dengan kata lain ini adalah bentuk privatisasi atau masuknya kepemilikan privat ke dalam perusahaan,” tulis Abrar lagi.

Rencana pembentukan Holding Geothermal tercermin dalam sebuah dokumen yang dipresentasikan oleh Wamen BUMN Pahala Mansury, Direktur Utama Pertamina, dan Direktur Utama PT PLN. Bahkan hasil kajian tersebut sudah diserahkan kepada Komisi VI dan sudah disepakati oleh wakil rakayat tersebut.

Baca Juga:  Dukung Pembentukan Holding Panas Bumi, ADPPI: Jangan Ada Intervensi

Dalam dokumen itu, menuliskan bahwa tahap 1 adalah kick off pembentukan Holding BUMN Geothermal sudah dilakukan pada April 2021 sampai Juni 2021 adalah tahap kajian bersama.

Kemudian dilanjutkan tahap 2 pada Juni 2021-Agustus 2021 tahap persetujuan atas kajian bersama dilanjutkan dengan transaksi aset hilir PLN (PLN G&G dan Indonesia Power) kepada PGE. 

Kemudian dilanjutkan tahap 3 pada Agustus sampai November 2021 Signing of Conditional Share Purchase Agreement (CSPA) Pertamina/PLN-Pemerintah terkait saham Geo Dipa Energi yang dimiliki Kementerian Keuangan.***

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button