Electricity

Stimulus Listrik 2021 Capai Rp11,72 Triliun, PLN Pastikan Tepat Sasaran

Konstruksi Media – Sepanjang Tahun 2021 ini, PT PLN (Persero) akan menyalurkan stimulus listrik pemerintah sekitar Rp 11,72 triliun. Hal itu disampaikan Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril. Bob mengatakan, PLN akan berkolaborasi dengan berbagai pihak agar stimulus bisa diterima dengan baik oleh masyarakat penerima manfaat.

Menurutnya, selain data based yang dimiliki oleh PLN, penerima stimulus juga telah melalui sinkronisasi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan dipastikan dengan uji petik di lapangan.

Sinkronisasi data juga terus dilakukan dengan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Jika ada perubahan jumlah penerima manfaat, maka pengesahan selalu melalui izin dari Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.

“Jadi ada analisa dan evaluasi yang kita jalankan terus, untuk memastikan bahwa stimulus listrik ini tepat sasaran, so far so good. PLN siap untuk mendukung program pemerintah menyalurkan stimulus di sektor ketenagalistrikan ini,” ujar Bob dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (30/7/2021).

Baca Juga:  Disuplai PLN, Konsumsi Listrik Petrokomia Gresik Hemat 12 Persen

Selain memastikan data penerima manfaat telah akurat, lanjut Bob, PLN juga gencar melakukan sosialiasi kepada masyarakat. Berbagai saluran informasi dimanfaatkan secara optimal, mulai dari pemberitaan hingga sosial media.

Bob menyampaikan, apabila masyarakat memerlukan informasi, saluran komunikasi sosial media PLN maupun layanan PLN 123 terus siaga untuk melayani masyarakat. Tidak hanya itu, posko-posko pengaduan di kantor PLN juga tetap siaga.

“Kami harapkan di era pandemi, masyarakat bisa memanfaatkan saluran-saluran tersebut yang kami buka di seluruh Indonesia. Masyarakat bisa men download PLN Mobile untuk mengecek status stimulus, pengaduan, hingga pembayaran rekening dan pembelian token,” katanya.

Lebih lanjut Bob mengatakan, kolaborasi juga dilakukan PLN bersama pemerintah daerah. Sehingga, saluran informasi mengenai stimulus listrik bisa lebih luas hingga ke tingkat desa bahkan RT/RW.

“Stimulus ini kan menjangkau seluruh Indonesia, mungkin ada yang tidak bisa mengakses media sosial, kita berkomunikasi dengan kepala desa dan RT/RW agar sosialisasi lebih optimal,” ungkap Bob.

Baca Juga:  Arahan Jokowi, PLN Siap Pasok Listrik Papua Nugini

Selain soal stimulus, ia juga menyampaikan soal Keandalan Listrik. Bob memastikan bahwa PLN senantiasa memberikan pelayanan yang prima, dengan pasokan listrik yang andal.

“PLN tetap beroperasi penuh 100 persen. Petugas di lapangan bersiaga selama 24 jam dengan tiga shift. Pemeliharaan jaringan pun terus dilakukan. Dengan keandalan listrik dari PLN, masyarakat bisa beraktivitas termasuk Work From Home dan Study From Home secara aman,” kata Bob.

PLN, kata Bob, telah menetapkan Masa Siaga Covid-19 untuk periode 1-31 Juli 2021 dan dilakukan pembatasan terhadap pekerjaan yang berpotensi menimbulkan gangguan dan berdampak langsung pada Produsen Oksigen, Rumah Sakit Rujukan Covid-19 dan Sarana Penunjang lainnya.

PLN juga membentuk Posko Siaga dan melaporkan Kondisi suplai Pabrik Produksi Oksigen, Rumah Sakit Rujukan Covid-19 dan lokasi pendukung lainnya. Lalu digelar juga Posko Piket Siaga di setiap unit untuk pengamanan pasokan listrik.

“Kita pun memperkuat cadangan selama PPKM, misalnya peralatan gardu bergerak untuk mengantisipasi kalau ada gangguan. Masyarakat bisa bekerja dan belajar dari rumah, menaati protokol kesehatan. PLN akan menjamin keandalan listrik,” tutup Bob.

Baca Juga:  Proyek Kelistrikan Senilai Rp1,1 Triliun di Flores Diyakini Dongkrak Rasio Elektrifikasi

Adapun stimulus listrik yang diberikan hingga Desember 2021, besarannya adalah sebagai berikut:

1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

3. Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial. Diskon akan diberikan secara langsung kepada pelanggan.

Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan. Sementara itu, untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

Khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri.***

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button