Air

Tingkatkan Konservasi, PUPR Tanam Pohon Produktif Sekitar Bendungan

Kegiatan penanaman pohon di area sabuk hijau bendungan merupakan salah satu upaya untuk mengajak masyarakat berperan aktif dalam upaya konservasi sekaligus pengembangan potensi ekonomi lokal di sekitar bendungan

Basuki Hadimuljono, Menteri PUPR.

Konstruksi Media – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan penanaman pohon produktif di sekitar bendungan untuk meningkatkan konservasi alam.

Salah satunya, penanaman pohon dilakukan pada Kolam Regulasi Nipa-Nipa di Kabupaten Gowa dan Maros, Sulawesi Selatan.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono berharap dengan optimalisasi fungsi ini Kolam Regulasi Nipa-Nipa tak hanya memiliki fungsi utama sebagai pengendalian banjir, irigasi, dan penyediaan air baku.

Akan tetapi juga bisa membuat keberadaan kolam yang telah diresmikan Presiden Joko Widodo pada Kamis (18/3) bernilai lebih besar bagi masyarakat.

“Kegiatan penanaman pohon di area sabuk hijau bendungan merupakan salah satu upaya untuk mengajak masyarakat berperan aktif dalam upaya konservasi sekaligus pengembangan potensi ekonomi lokal di sekitar bendungan, yang dilakukan tanpa mengganggu fungsi utama bendungan sebagai tampungan air,” kata Basuki dalam keterangan tertulis, Senin (24/5/2021).

Baca Juga:  Bendungan Beringin Sila Penuhi Kebutuhan Irigasi dan Air Baku di NTB

Basuki menjelaskan persiapan program penghijauan jenis pohon bernilai ekonomis di area greenbelt ini dimatangkan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jenebarang, Ditjen Sumber Daya Air, Kementerian PUPR bersama pengurus Gerakan Nasional Kemitraan Penyelamatan Air (GN-KPA).

Ia mengatakan area green belt Kolam Nipa-Nipa sendiri memiliki luas sekitar 1 hektare. Adapun area ini telah ditanami pohon jenis ketapang kencana sejak 2019.

Basuki pun menambahkan, Kolam Regulasi Nipa-Nipa dibangun sejak tahun 2015 hingga 2019 dengan kontraktor PT Adhi Karya dan Rezeki-Nur Ali Mandiri, KSO.

Diketahui, biaya pembangunan fasilitas ini bersumber dari APBN sebesar Rp 321 miliar. Jumlah tersebut digunakan untuk membangun kawasan Kolam Regulasi Nipa-Nipa seluas 84 hektare serta sarana prasarana pelengkapnya seperti tampungan air, bangunan pelimpah (spillway), stasiun pompa, sluiceway, tanggul keliling, jembatan syphon, hingga area taman yang saat ini dimanfaatkan masyarakat untuk pariwisata.

Baca Juga:  Warga Sumedang Terdampak Waduk Dapat Bangunan 'Kadeudeuh' Dari Pemprov Jabar

Sementara itu, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan-Jeneberang, Adenan Rasyid menyampaikan Kolam Regulasi Nipa-Nipa memiliki luas 83,93 hektare dengan kapasitas tampung sebesar 2,74 juta m3.

Ia menjelaskan fungsi utama tampungan air yakni untuk banjir sebesar 157 m3/detik atau 32,60% dari debit banjir Sungai Tallo yang biasa mencapai 482 m3 per detik.

“Kolam regulasi ini dapat mengurangi risiko banjir pada daerah terdampak seperti Kecamatan Patalassang biasanya di Desa Jenemadingin, Kecamatan Moncongloe, Manggala, Panakukang, Tallo, dan Tamanlanrea,” tutur Adenan.

Lebih lanjut, Adenan menjelaskan metode pengendalian banjir Kolam Regulasi Nipa-Nipa dilakukan dengan mengatur aliran Sungai Tallo.

Caranya, dengan menyimpan air sementara waktu selama terjadi puncak banjir melalui pelimpah (spillway) dan mengalirkannya kembali ke hilir Sungai Tallo melalui pintu pengatur (metode gravitasi) dan pompa.

Baca Juga:  Terbangun Kembali, Pasar Aksara Kota Medan Mulai Dihuni Pedagang

Selain itu, Anggota GN-KPA Lukman Hakim mengusulkan agar pohon yang ditanami memiliki nilai ekonomis terutama dari buahnya. Adapun jenis yang ia maksud antara lain durian, mangga, kelengkeng, dan jambu yang disesuaikan dengan struktur tanah dan potensi daerah setempat.

“Bisa juga dengan metode hidroponik mengingat Kolam Regulasi Nipa-Nipa lahannya terbatas karena di tengah kota, sehingga juga tidak mengganggu fungsi utama tampungan air tetapi justru memperkuat infrastruktur yang dibangun dan memiliki nilai ekonomis bagi masyarakat sekitar,” ujar Lukman.

Lukman mengatakan kegiatan penanaman pohon di area infrastruktur ini merupakan wujud komitmen Kementerian PUPR terhadap pembangunan berkelanjutan yang ramah lingkungan atau environmental-friendly processes berbasis keanekaragaman hayati nusantara.

Untuk itu, ia berpesan agar skema penanaman pohon tidak mengurangi penghijauan yang sudah ada dan dapat dikerjakan dengan kelompok tani setempat untuk menghasilkan kegiatan padat karya. ***

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button