Kawasan

Siapkan Rp81 Miliar, Pemkot Kupang Tata Ulang TWAL

Konstruksi Media – Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Teluk Kupang ditata ulang guna menarik minat wisatawan berkunjung ke lokasi tersebut. Dalam pengerjaan proyek itu, Pemerintah Kota Kupang menggandeng Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man mengatakan, pihaknya mulai menata sarana dan prasarana wisata di Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Teluk Kupang dengan anggaran Rp 81 miliar.

“Penataan kawasan wisata pantai Teluk Kupang mulai dilakukan pada tahun 2021 oleh BBKSDA NTT. Pemerintah Kota Kupang menggandeng BBKSDA untuk kepentingan penataan kawasan wisata pantai Kupang agar menjadi kawasan wisata yang indah,” ujar Hermanus di Kupang, NTT, Senin (28/6/2021).

Baca Juga:  Kerjasama PUPR dengan Korea Selatan Bangun IKN

Dia mengatakan penandatanganan kerja sama penataan kawasan wisata Pantai Teluk Kupang telah dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang bersama BBKSDA NTT, Sabtu (26/6).Hermanus mengatakan, sumber daya alam wisata laut di Kota Kupang selama ini kurang mendapat perhatian dalam penataannya.

Dengan penandatanganan kerja sama itu, menurut Hermanus, wilayah pesisir pantai Teluk Kupang mulai ditata secara baik menjadi tempat wisata yang indah dan nyaman bagi warga.

“Kami berharap kawasan wisata Kota Kupang menjadi destinasi wisata baru di NTT, sehingga pengembangan wisata bahari yang menjadi kebanggaan masyarakat Kota Kupang semakin menjadi nyata sehingga ke depan daerah ini menjadi daerah tujuan wisata baik bagi wisatawan domestik maupun luar negeri,” katanya.

Baca Juga:  Fix! Proyek Ibu Kota Baru Semester II Bakal Dimulai

Diketahui, penataan dan pembangunan sarana dan prasarana wisata alam di Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Teluk Kupang pada tahap pertama dilakukan pada tiga lokasi yaitu Kawasan Kota Lama Kupang atau Pantai Lai-Lai Besi Kopan (LLBK), Pantai Kelapa Lima, dan Koridor 3 Jalan Frans Seda menggunakan skema tahun jamak.***

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button